Tidak Ampun Bagi Knalpot Brong: Kebijakan Tegas Polres Ngawi Demi Ketertiban
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Ngawi Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan, atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), penindakan akan dilakukan menggunakan metode patroli hunting system. Cara ini memungkinkan petugas langsung menghentikan pengendara yang terbukti melanggar di lapangan, tanpa harus menunggu operasi razia terjadwal.
Bagi pelanggar, sanksinya tidak main-main. Selain dikenakan tilang manual, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan disita selama satu bulan penuh sebagai bentuk efek jera.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyebut kebijakan ini merupakan respon cepat atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan knalpot brong.
“Penindakan terhadap knalpot brong adalah atensi khusus dari kami. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah menjalani sidang, pelanggar boleh mengganti knalpot sesuai spek teknis, namun kendaraan tetap kami tahan selama satu bulan sebagai bentuk efek jera,” tegas AKBP Charles, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, masa penahanan yang cukup lama ini bertujuan mencegah pelanggar mengulangi kesalahan serupa, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas.
“Tidak bisa langsung diambil. Harus ditahan satu bulan. Ini demi menimbulkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas,” tambahnya.
Penindakan dilakukan secara selektif. Petugas tidak akan menghentikan seluruh pengendara, melainkan hanya menyasar pelanggaran nyata yang ditemukan di lapangan. Sementara untuk razia gabungan dengan instansi lain, pola penindakan akan menyesuaikan situasi dan kesepakatan lintas lembaga.
AKBP Charles juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Modifikasi yang tidak sesuai aturan justru merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Satlantas Polres Ngawi di bawah komando Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Ngawi.
Dengan kebijakan “Motor Ditahan Sebulan”, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas, sehingga tercipta suasana berkendara yang harmonis di wilayah Ngawi. (*)
Tinggalkan Balasan