Tiga Kades Sidoarjo Duduk di Kursi Pesakitan, Kasus Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Resmi Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan suap dalam proses penjaringan perangkat desa yang sempat menghebohkan Kabupaten Sidoarjo kini resmi memasuki babak baru. Setelah melalui penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melimpahkan perkara tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan; Santoso (54), Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan; serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

Baca Juga:  Hangatnya Malam Penuh Cinta dan Berkah: Propam Polresta Sidoarjo Ajak Anak Yatim Makan Malam Bersama, Tanamkan Nilai Empati dan Kepedulian Sosial

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti ke pengadilan.

“Berkas tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Jhon menjelaskan bahwa fokus pihaknya kini beralih pada tahap pembuktian di persidangan. Namun, ia juga mengisyaratkan adanya peluang pengembangan perkara ke pihak lain.

Baca Juga:  Gaspol Gizi di Salatiga: Menteri Wihaji Dorong Pembentukan SPPG dan Akselerasi Program MBG

“Masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru. Kami akan sampaikan perkembangannya pekan depan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2025, ketika Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga kepala desa tersebut di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Mereka mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta bagi peserta yang ingin “diluluskan” dalam seleksi. Setiap kepala desa disebut menerima komisi sekitar Rp10 juta dari tiap peserta yang membayar.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Bersama Baznas Renovasi 750 RTLH, Bantuan Mulai Dicairkan

Praktik kotor ini menodai proses penjaringan perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan, objektif, dan bebas pungutan liar. Publik pun menyoroti keras tindakan para tersangka yang dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!