Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kabupaten Magetan, Rabu (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Surabaya sebagai bentuk pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan dilaksanakan dalam tiga sesi, masing-masing membahas Raperkada berbeda, dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Magetan, termasuk Kepala Bagian Hukum, BKSDM, dan pejabat fungsional lainnya.

Baca Juga:  Jalur Alternatif Pacet-Batu Terputus Akibat Longsor, Polisi - TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Material Longsor 

Raperkada pertama membahas pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan. Dalam rapat yang dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, disampaikan beberapa masukan, seperti penyesuaian istilah dalam pasal-pasal tertentu dan penghapusan pasal yang dianggap tidak relevan.

Raperkada kedua merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rapat dipimpin oleh Muhammad Aminuddin, dengan fokus pada koreksi konsideran dan penyempurnaan redaksional beberapa pasal penting agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Mutu Evaluasi Jadi Fokus, Dispendik Surabaya Tingkatkan Standar Nominasi USP-TKA

Raperkada ketiga membahas teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN. Dalam pembahasan yang dipimpin oleh Yoga Purnomo, tim perancang memberikan masukan substantif, seperti penghapusan istilah yang tidak sesuai dan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Sisir Rumah Tak Layak Huni, Tagih Laporan Aktif dari Kades dan Camat

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., menyampaikan terima kasih atas pendampingan dari Kemenkumham Jatim. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui regulasi yang selaras dan efektif. (*)