Tragedi Bromo: Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Laporan: Ninis Indrawati

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Misteri penyebab kecelakaan maut bus pariwisata rombongan RS Bina Sehat Jember di jalur wisata Gunung Bromo akhirnya terkuak. Polres Probolinggo menetapkan sopir bus berinisial AB sebagai tersangka atas insiden yang merenggut sembilan nyawa dan melukai belasan penumpang pada Minggu (14/9/2025) lalu di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Pengumuman status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (22/9/2025).

Kelalaian Fatal di Jalur Menurun

Berdasarkan hasil investigasi dan Traffic Accident Analysis (TAA), kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian sopir dalam mengendalikan bus saat melewati jalur menurun dan berkelok.

Baca Juga:  Cegah Adanya Barang Terlarang, Rutan Salatiga Bersama TNI-POLRI Gelar Razia

“Pengemudi mengganti gigi rendah ke gigi tinggi ketika bus melaju di turunan tajam. Selain itu, ia terus menekan pedal rem hingga kampas rem panas dan tidak lagi berfungsi,” ungkap AKBP Latif.

Fakta lain menunjukkan bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi, diperkirakan mencapai 82 kilometer per jam sebelum benturan terjadi. Polisi juga mencatat adanya jejak tabrakan sepanjang 60 meter di sisi kanan jalan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Dishub dan Polres Salatiga Gelar Ramcek Bus di Terminal Tingkir

Akibat kehilangan kendali, bus besar tersebut menghantam dinding tebing. Benturan keras tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Jeratan Hukum untuk Sopir

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa maupun luka berat.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp12 juta,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Dorong PAD Lebih Maksimal, Wabup Fauzan Dukung Bapenda Bangkalan Gali Potensi Riil Daerah

Keadilan untuk Korban

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para keluarga korban.

“Proses hukum tetap kami jalankan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKBP Latif.

Tragedi ini menjadi peringatan keras akan pentingnya disiplin dan keterampilan pengemudi dalam melintasi jalur wisata pegunungan yang dikenal ekstrem seperti Bromo. Pemerintah daerah bersama kepolisian juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pariwisata demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!