Tuntas Sudah: Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Penyelidikan Dugaan Palsu Resmi Dihentikan
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim, Kamis (21/5/25), menyusul penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Brigjen Djuhandhani, kepolisian telah memperoleh dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Kehutanan. Dokumen tersebut kemudian menjalani uji forensik dan perbandingan di laboratorium dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Presiden Jokowi di fakultas yang sama.
“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari jenis dan bahan kertas, teknik pencetakan, tinta, hingga tanda tangan dan cap stempel resmi,” jelas Djuhandhani.
Lebih lanjut, Bareskrim menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah tersebut. Dengan demikian, penyelidikan secara resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, Presiden Jokowi juga ikut diperiksa oleh tim penyidik. Kepada wartawan, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya menjawab 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, yang mencakup riwayat pendidikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua terkait ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi, merespons penyelidikan yang menyasar aspek legalitas pendidikannya.
Penyelidikan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025, dan mulai ditangani pada 9 April 2025.
Brigjen Djuhandhani berharap, dengan hasil penyelidikan ini, publik dapat melihat fakta yang terang benderang dan tidak lagi terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
“Semoga hasil ini bisa menjadi jawaban dari berbagai polemik yang selama ini beredar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan selesainya penyelidikan ini, maka teka-teki dan isu liar seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI telah resmi terjawab oleh lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini. (*)
Tinggalkan Balasan