Tusuk Gigi Jadi Senjata: Polres Pasuruan Kota Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM Asal Lampung

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DP (28), warga Tanggamus, Lampung. Penangkapan terjadi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat (8/8/2025).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan potongan tusuk gigi untuk menyumbat slot kartu pada mesin ATM. Saat kartu korban macet, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korban menggunakan mesin ATM lain.

Baca Juga:  Komitmen Polda Jatim untuk Anak Bangsa: Makanan Bergizi Gratis bagi Ribuan Pelajar

Dalam proses ini, DP diam-diam mengintip PIN yang dimasukkan korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa yang dibawanya. Rencana pelaku adalah menguras saldo rekening korban.

“Pelaku bahkan sempat mengajak korban menuju Kantor BCA Cabang Pasuruan sebelum kembali ke mesin ATM awal. Namun, kecurigaan korban yang kemudian memanggil satpam membuat aksinya gagal,” ungkap Iptu Choirul.

Petugas keamanan langsung mengamankan pelaku dan menghubungi polisi. Tidak lama kemudian, tim Resmob Polres Pasuruan Kota tiba di lokasi dan membawa DP untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng: Eks Ketua DPRD DKI Diperiksa Kortas Tipikor Polri, Ini Jelasnya 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit ponsel Vivo Y21, Dua kartu ATM BCA, Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, Plastik berisi potongan tusuk gigi.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan DP dalam jaringan kejahatan serupa dan tengah memburu seorang tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Polres Malang Bongkar Jaringan Narkoba: 18 Tersangka Ditangkap, Modus \"Ranjau\" Terungkap!

Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi di mesin ATM.

“Jika menemui kendala atau kejanggalan pada mesin ATM, segera hubungi pihak bank atau kepolisian melalui hotline 110. Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan menawarkan bantuan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat mencegah dan memutus rantai kejahatan ganjal ATM yang kerap menimpa masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!