Viral Adzan Serukan Jihad , Wamenag Ajak Pimpinan Ormas Beri Pencerahan

 

jakarta ,Beritaglobal.net – Viral di media sosial, sekelompok orang yang mengumandangkan azan di beberapa tempat. berbeda dengan panggilan saat salat yang umum dikumandangkan, azan tersebut dilantunkan dengan menggunakan lafal jihad. 

kalimat hayya ‘alas-shalah, diubah menjadi hayya ‘alal-jihad. dalam video yang viral nampak juga sejumlah orang membawa senjata tajam saat azan dikumandangkan.

wakil menteri agama zainut tauhid saadi mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video tersebut, apakah sebatas membuat konten media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan. jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, maka kata wamenag, seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di indonesia saat ini.

Baca Juga:  Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Binangun, Ratusan Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok Utama

“jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. jihad dalam negara damai seperti indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” terang wamenag di jakarta, senin  30 November 2020

Baca Juga:  Babinsa Koramil Bungah Serda Puguh Haryanto Dorong Pengembangan UMKM di Desa Bungah

sehubungan itu, wamenag mengajak pimpinan ormas islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat al-qur’an atau  hadits. pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Salatiga Gencar Sidak Pasar: Cegah Spekulan, Pastikan Harga Beras dan Sembako Tetap Stabil

wamenag menilai, apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

“di sinilah pentingnya pimpinan ormas islam, ulama, dan kyai memberikan pencerahan agar masyarakat memilik pemahamaan keagamaan yang komprehensif,” tutur wamenag.

dalam menyikapi masalah tersebut hendaknya semua  pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis. menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum. 

( Iwan / kmg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!