Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan SK penunjukan Plt. Gubernur Kepri kepada Wagub Kepri Isdianto, di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, beritaglobal.net – Sebagai tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyerahkan surat keterangan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan kepada Wakil Gubernur Kepri, Isdianto.

Baca Juga:  UKSW Jadi Forum Wapres Gibran Bahas Arah Baru Pembangunan Percepatan Infrastruktur Papua lewat SDM Muda

Dari release Humas Kemendagri yang diterima beritaglobal.net, Minggu (14/07/2019), penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu dilakukan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri Isdianto, di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/07/2019). Dengan adanya SK ini, Isdianto kini resmi menjadi Plt. Gubernur Kepri.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Tangkap Pemuda Diduga Setubuhi Remaja di Bawah Umur, Kasus Terungkap Setelah Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera. Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan, namun kembali pada integritas masing – masing kepala daerah.

“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.

Baca Juga:  Baiknya Seorang Anggota TNI Kodim 0714/Salatiga, Membantu Menyiangi Jerami

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Penunjukan Plt. Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Pemerintah tersebut. (Agus S/HMS)