Sering Dipasang Sebagai Aksesoris Kendaraan Bermotor, Inilah Aturan Pemasangan Lampu Isyarat dan Sirene

Ilustrasi Warna Lampu Isyarat pada Kendaraan Bermotor

Magelang, beritaglobal.net – Penggunaan aksesoris kendaraan bermotor seperti sirene dan lampu isyarat (strobo) telah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Apa saja jenis-jenis kendaraan dan warna lampu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu isyarat? Simak informasinya berikut.

Dilansir dari tweeter @kemenhub151 ada tiga jenis lampu isyarat dan sirene serta penggunaannya, Jumat (02/02/2018).

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dua Jambret Jalanan Akhirnya di Cokok Petugas, Begini Nasibnya Sekarang

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, rescue dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan dan angkutan barang khusus.

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 44 pasal 1 (satu) disebutkan bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat danatau sirene.

Baca Juga:  Polres Ngawi dan Jajaran Lakukan Pengamanan Hari Santri

Lampu isyarat tersebut dapat berupa lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat dan lampu bar lengkap. Lampu rotasi atau stasioner harus dipasang di atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif. Sedangkan lampu kilat dan lampu bar lengkap dipasang dibagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Salatiga Beri Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah: Cegah Sejak Dini, Bentengi Masa Depan

Lampu isyarat dapat dilihat disiang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah, dan bentuknya batang memanjang yang tidak melebihi lebar kabin kendaraan.

Dalam pemasangan sirene pun tidak boleh sembarangan, setidaknya ada dua syarat yaitu, dapat mengeluarkan suara secara terus menerus dan dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!