Polres Batu Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi ilegal. Kasus yang melibatkan sindikat penjualan bayi ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang tiba-tiba memiliki bayi meski tidak pernah diketahui hamil.

hal ini disampaikan oleh kapolres batu AKBP Andi yudha pranata S, H., S. I. K M. Si. diwakili Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat 3/1/2025, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 26 Desember 2024 setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi mencurigakan. Investigasi awal menemukan bahwa perempuan berinisial DFS mengakui bayi yang diasuhnya diperoleh melalui transaksi ilegal.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Perangkat Desa di Batang Mulai Disuntik Vaksin

Menurut Kompol Danang, seorang perempuan DFS membeli bayi tersebut melalui sebuah grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank kepada seseorang berinisial AS, yang kemudian diketahui menjadi perantara utama dalam transaksi.

“Bayi tersebut diserahkan di Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih,” ungkap Kompol Danang.

Baca Juga:  Ramadan di Balik Jeruji: Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Jalani Tarawih dan Perbanyak Ibadah

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AS membeli bayi tersebut dari KK seharga Rp 10 juta, sementara KK sebelumnya mendapatkannya dari ibu kandung bayi dengan harga Rp 5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, dan perlengkapan bayi seperti gendongan serta selimut. Selain itu, dokumen penting seperti surat kelahiran dan buku KIA atas nama AS juga diamankan.

Baca Juga:  Operasi Curanmor Polrestabes Surabaya: 62 Kasus Terungkap, Puluhan Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik

DFS, yang terungkap sebagai pelaku utama pembelian bayi, mengaku terdesak untuk memiliki anak dan memilih jalur ilegal. “Motifnya adalah keinginan memiliki anak secara instan tanpa melalui prosedur hukum yang sah,” kata Kompol Danang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 79 UU yang sama, terkait pengangkatan anak tanpa izin yang sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Hadiri Haul Akbar Al-Khidmah Sidoarjo 2024: Momentum Spiritual dan Keberkahan

Polres Batu mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu mematuhi prosedur resmi dalam proses adopsi anak guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Adopsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan hak-hak dasar anak yang seharusnya terlindungi,” pungkas Kompol Danang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!