Manipulasi Pembangunan Desa: Kejari Kabupaten Semarang Terima Rp 124 Juta Titipan Pengembalian Korupsi APBDes Plumbon

Laporan: Wahyu Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan sebesar Rp 124.191.693 sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dana tersebut diserahkan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung uang titipan yang disetorkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm). Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejari Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Baca Juga:  Tradisi Sedekah Bumi Desa Asinan Memperkuat Kearifan Lokal

Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm), yang merupakan Direktur CV Bintang Karya, memiliki tanggung jawab sebesar Rp 124.191.693.-

Tindakan korupsi ini diduga dilakukan melalui manipulasi proyek pembangunan fisik di Desa Plumbon. Meski proyek tersebut seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola, pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Baca Juga:  Patroli Ramadan Skala Besar: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaga Keamanan dan Berbagi Sahur

Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal serta melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) peraturan yang sama menyebutkan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat.

Tak hanya melanggar regulasi daerah, tindakan Listiyono Bin Kuri juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Boyongan Ndalem Keprabon: Simbol Pengabdian Bupati Gatut Sunu Wibowo untuk Tulungagung

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus korupsi secara profesional dan transparan, dengan tujuan memulihkan keuangan negara serta menegakkan supremasi hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!