Cemburu Membara, Nyawa Melayang: Polres Sampang Ungkap Cepat Pembunuhan di Sokobanah

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat. Hanya dalam enam jam pasca kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolsek Sokobanah pada Selasa (11/3/25) dini hari mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial KH (35), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, ditemukan tewas dengan luka bacokan yang cukup parah di tubuhnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula ketika KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya. IM yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan korban, diketahui merupakan istri sepupu pelaku.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pelajar Salatiga di Bandungan: Bersenjata Tajam, Dikejar Warga Berakhir di Kantor Polisi 

Ketika KH hendak kembali, tiba-tiba pelaku berinisial MS (30), warga Desa Tamberu Daya, muncul dan langsung menghadangnya. Tanpa banyak bicara, MS menyeret korban keluar dari mobil dan menyerangnya dengan senjata tajam jenis celurit.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah seorang warga setempat. Namun, luka parah di punggung dan rusuknya membuatnya tak mampu bertahan, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kapolres.

Motif Pembunuhan: Cinta Terlarang?

Baca Juga:  Patroli Penertiban Sound Horeg di Situbondo: Polisi Pastikan Ramadhan Tetap Khusyuk

Dari hasil interogasi awal, MS mengaku membacok korban karena emosi yang memuncak. Diduga kuat, pelaku mengetahui adanya hubungan spesial antara korban dan IM, yang tak lain adalah istri dari sepupunya sendiri.

Sepupu pelaku saat ini diketahui sedang bekerja di Malaysia, sehingga dugaan perselingkuhan antara korban dan IM semakin menguat. Kejadian ini pun diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan kemarahan pelaku terhadap korban yang dianggap telah mencoreng nama keluarganya.

Penangkapan Kilat oleh Polres Sampang

Usai menerima laporan dari warga, Polres Sampang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Tim Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Baca Juga:  LavAni Sapu Bersih! Juara Putaran Kedua Proliga 2025 Setelah Taklukkan Bhayangkara

“Kurang dari enam jam setelah kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, kami berhasil menangkap MS di rumah kerabatnya di kawasan Tamberu Daya,” terang Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi.

“Apapun masalahnya, kekerasan bukanlah solusi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan secara adil,” pungkas AKBP Hartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!