Ilustrasi papan nama BPR, bukan kondisi senyatanya PD BPR Bank Salatiga. (Foto: net)

Salatiga, beritaglobal.net – Ketua DPRD Kota Salatiga, M. Teddy Sulistyo menilai, proses pengadilan terkait masalah Bank Salatiga sebagai pengadilan kethoprak. Sebab, selam ini ia melihat adanya indikasi saling menutupi kesalahan tanpa ada upaya pembenahan.

Baca Juga:  Pemilu 2019: Real Count KPU Pukul 01.45 WIB, Jokowi-Ma'ruf 56,55% dan Prabowo-Sandi 43,45%

Menurutnya, masalah yang membelit Bank Salatiga bukan di direkturnya melainkan di pemilik. “Direkturnya gonta ganti, tapi pemilik Bank Salatiga tidak merubah kebiasaannya.

Terus Habib dituntut, lantas dana yang hilang? Kemana? Seharusnya eksekutif sebagai pemilik bank Salatiga harus gentle. Berani bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat,” tandas Teddy.

Baca Juga:  Bakar Sampah Nyaris Jadi Bencana, Damkar Salatiga Gercep Jinakkan Api di Kutowinangun Kidul, Ini Jelasnya

Dengan sedang berjalannya proses hukum di PN Salatiga, ia tetap menghormati proses yang telah masuk ke wilayah hukum, namun diakuinya rakyat yang menjadi korban karena tidak ada perubahan yang mendasar di tubuh Bank Salatiga.

“Saya ditekan atas nama penyelamatan Bank Salatiga, dengan MoU yang telah dibagikan kemana – mana. Seperti maaf, ejakulasi dini, karena tidak ada upaya untuk berbenah,” katanya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Gandeng Santri Al-Hamziyah, Bentuk Garda Pelopor Anti-Narkoba di Lingkungan Pesantren

Dalam sepengetahuannya, pemilihan direktur Bank Salatiga tidak melalui tahapan fit and proper test untuk melihat kompetensi calon direktur. Sehingga, saat kepentingannya sudah terpenuhi, kepentingan rakyat terabaikan. (Agus S/Red)