JAKARTA , Beritaglobal.net
  – Polri berhasil mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah slamiyah (JI) melalui modus kotak amal. Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi. 

Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi KEI, Simbol Persahabatan Indonesia–UEA di Jantung Jawa Tengah

Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.

Dalam jumpa pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan, seolah agar legalitas terjaga, setiap pengumpulan infaq melalui kotak amal tersebut, pura-pura di laporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gandeng Pengadilan Agama: Wujud Sinergi untuk Layanan Hukum Warga Binaan

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (17/12).

Baca Juga:  Bersatu Bersihkan Pesisir, Pantai Mutiara Watulimo Disulap Lebih Indah

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Polri akan melakukan pengembangan terkait anggaran JI. ( Ardhie / Iwan )