Laporan: W Widodo 

SALATIGA | berita-global.com – Satlantas Polres Salatiga kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran yang kasat mata.

Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Baca Juga:  Gayeng dan Mengena! Ludruk Meimura Sulap Tawa Jadi Pesan Lingkungan

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho melaui Kasi Humas, IPTU Henri Widyoriani mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga.

“Sesuai petunjuk pimpinan pelaksanaan penindakan pelanggaran dengan tilang manual dilaksanakan lagi. Hal itu terkait dengan pelanggaran yang tidak bisa dijangkau dengan kamera E-TLE,”katanya kepada berita-global.com, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Praja Genteng Beraksi, Evakuasi ODGJ dari Selokan di Jl. Seruni

Dijelaskan IPTU Henri, yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual yakni  mengedepankan pelanggaran yang kasat mata yang di jumpai petugas, namun tidak ada pelaksanaan razia. 

“Penindakan dilakukan petugas saat kegiatan patroli,  hunting, kegiatan pam gatur apabila menjumpai pelanggaran yang kasat mata tetap akan ditilang,”jelasnya.

IPTU Henri menambahkan, yang menjadi alasan prioritas penilangan manual diadakan lagi karena dampak pelanggaran banyak menimbulkan kejadian laka lantas.

Baca Juga:  Wabup Fauzan Sidak Layanan Medis Gratis di Kokop

“Jadi ini dilakukan hasil dari analisa dan evaluasi (Anev). Kami ada perintah penindakan dengan menggunakan tilang manual. Hali itu untuk membackup tilang E – TLE yang sekarang sedang proses. Selain itu juga ditempat yang belum terjangkau kamera E – TLE karena jumlahnya maupun karena luasan wilayah,”pungkasnya.(*)