Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 15 ketua Rukun Tetangga (RT) dan 3 ketua Rukun Warga (RW) di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa, meskipun mereka telah terpilih oleh masyarakat sejak pertengahan November 2022. Selasa (9/7/24)

Menurut keterangan Ketua RT 01 RW 03, Suroso, serta Ketua RT 02 RW 03, Sutarno, dan Ketua RT 05 RW 03 Dusun Ngemplak, Aan, mereka belum menerima SK yang seharusnya sudah diserahkan oleh pihak desa. “Kami sudah menjalankan tugas sebagai ketua RT sejak pertengahan November tahun lalu dan sudah menerima honor insentif serta operasional, namun legalitas kami sebagai ketua RT masih belum diakui secara resmi,” ujar Suroso. Ia menambahkan bahwa SK tersebut kabarnya sudah ada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes), tetapi hingga kini belum diserahkan.

Baca Juga:  Pingin Punya Mobil Dengan Menipu, Ini Nasib Mat Kecu

Salah satu ketua RT yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan adanya ketidakadilan dalam pemberian honor insentif dan operasional. “Honor yang diberikan oleh oknum perangkat desa tidak sama, padahal kami berada di desa yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Ke-4 Ops Zebra Candi 2025: 342 Pelanggar Terjaring, ETLE Salatiga Mendominasi Penindakan

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Ketanggung, Srijoko, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. “SK sudah dibuat oleh Pak Sekdes, dan saya sudah perintahkan untuk segera memberikan. Mengenai honor yang tidak sama, kami akan menanyakan dulu kebenarannya,” jelas Srijoko.

Warga desa juga banyak yang mempertanyakan kinerja administrasi perangkat desa yang dinilai lambat dalam menangani penerbitan SK bagi ketua RT dan RW. Mereka meminta Kepala Desa Srijoko untuk lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini, sesuai dengan peraturan Bupati Ngawi yang seharusnya dipatuhi.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Gaungkan Semangat Siskamling, RT/RW Jadi Garda Terdepan Keamanan Kota

“Kepala desa harus segera menyelesaikan masalah ini dan tidak hanya berkoordinasi tanpa solusi konkret,” tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. 

Permasalahan administrasi yang sepele ini sangat penting bagi legalitas ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari, dan warga berharap agar segera ada penyelesaian yang jelas dan adil. (*)