Kades Sumber Wringin Apresiasi Cepatnya Tindakan Polres Bondowoso Ungkap Kasus Dukun Cabul

Laporan: Iswahyudi Artya

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Kepala Desa Sumber Wringin, Dedi Hendriyanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil Polres Bondowoso dalam menangani kasus dukun cabul yang meresahkan warga desa. Dukungan tersebut ia sampaikan setelah penangkapan tersangka Supandi, atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Yusuf, seorang residivis yang kembali melakukan tindakan asusila, kali ini terhadap seorang siswi SMK.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor desa, Dedi mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepolisian yang telah bertindak sigap atas laporan kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami. Ini menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ujar Dedi dengan tegas.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Juni lalu, ketika korban diantar oleh ibunya untuk menjalani pengobatan alternatif di kediaman pelaku. Alih-alih mendapatkan pengobatan, korban justru menjadi korban tindak keji oleh pelaku, yang mengakibatkan trauma mendalam pada dirinya.

Dedi turut menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa ini dan menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan tidak terpuji. “Dukungan kami untuk Polres Bondowoso bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga harapan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengimbau masyarakat desa untuk semakin waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan desa kita. Jangan ragu untuk melapor jika ada hal mencurigakan,” imbaunya kepada warga.

Di sisi lain, Polres Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Tersangka Supandi kini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga:  Beli Ganja Lewat Instagram, Pria 20 Tahun di Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya dengan Barang Bukti Puluhan Gram Ganja

Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut terhadap tindakan kejahatan. Masyarakat Sumber Wringin pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!