Polda Sumut Ungkap Misteri Pembunuhan di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tragis seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26 tahun). Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dalam penyelidikan ini, polisi telah menangkap lima tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Korban MP dilaporkan tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Pematang Siantar, sebelum kejadian berlangsung. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan hebat serta luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya.

“Berdasarkan penelusuran dan hasil autopsi, korban MP ini kehilangan banyak darah akibat luka-luka pada tubuh dan kepala, yang akhirnya menyebabkan kematian,” ungkap Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Penganiayaan terhadap MP terjadi pada 20 Oktober 2024 di kediaman Jo. Tersangka Jo diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan dan gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah mereka berdua mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kombes Pol Sumaryono menyebutkan bahwa hubungan pribadi antara Jo dan korban diduga menjadi pemicu kekerasan yang terjadi.

“Motif yang kami dalami sementara ini berkaitan dengan hubungan pribadi antara JFJ dan korban, yang tampaknya memicu aksi penganiayaan ini,” jelasnya.

Selain itu, Jo sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatan ini. Hal ini menunjukkan upayanya untuk menghindari jeratan hukum dan menutupi tindakannya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda. Selain Jo sebagai pelaku utama, tersangka lainnya termasuk S, yang membantu mengangkat dan membuang jenazah korban, serta EI yang membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, juga dilibatkan dalam penyelidikan sebagai saksi.

Baca Juga:  Polres Ngawi Bongkar Praktik Peredaran Ilegal Pupuk Bersubsidi, 7 Ton Diamankan!

Penangkapan Jo dilakukan saat ia berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Dari penggeledahan di rumah Jo, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, dan seprei yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang pribadi milik korban.

Jo sebagai tersangka utama dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, para tersangka lainnya yang turut membantu proses penghilangan jejak, dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataannya. Ia juga menambahkan bahwa Polda akan menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan dukungan penuh Polres Simalungun terhadap Polda Sumut dalam pengusutan kasus ini. “Kami akan terus berkoordinasi untuk membantu penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tegas AKP Verry Purba.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dapat terus terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!