Polsek Krembangan Bongkar Kasus Judi Online di Surabaya, Tangkap Seorang Warga Tambak Asri

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan yang berada di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang warga di kawasan Tambak Asri. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Krembangan dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan praktik-praktik ilegal di masyarakat.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (31/10) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial I (42) yang diduga aktif melakukan aktivitas perjudian daring. Pria tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No.19, Surabaya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengatasi maraknya praktik judi online di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Anton - Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polsek, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas perjudian online di wilayah itu. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Krembangan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” ujar Iptu Suroto dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (01/11/2024).

Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Setiba di lokasi, tim mendapati seorang pria bernama Ismail tengah asyik bermain judi online jenis mahjong ways 2 melalui aplikasi di situs Pesona Toto,” ungkapnya. Pria yang berprofesi sebagai pekerja lepas tersebut diduga telah lama terlibat dalam aktivitas perjudian daring, yang kini menjadi salah satu masalah yang kian marak di masyarakat.

Baca Juga:  Upaya Nyata Cegah Bullying: Mahasiswa Universitas Negeri Malang  Gelar Psikoedukasi di SMP N 10 Salatiga

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 690.000 yang diduga hasil dari perjudian online, serta sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk mengakses situs judi. “Barang bukti yang berhasil kami amankan di tempat kejadian perkara ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” tambah Iptu Suroto.

Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya perjudian online. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, baik itu judi konvensional maupun online, sesuai arahan dan komitmen Presiden RI untuk memberantas praktik-praktik ini,” tutur Iptu Suroto.

Baca Juga:  Seni dan Kreativitas: Ida Nurul Farida Dukung Penguatan Budaya Lokal dan Membentuk Karakter Positif Generasi Muda

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Polsek Krembangan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas perjudian di Indonesia,” tutup Iptu Suroto dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga:  Drama Hoaks di Surabaya: Kisah Palsu yang Mengungkap Pentingnya Verifikasi Informasi

Dengan adanya penindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan wilayah hukum Polsek Krembangan dapat terbebas dari aktivitas perjudian, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!