Polres Sampang Berhasil Tangkap Dua Buron Curanmor, Ungkap Jejak Kejahatan di Tiga Lokasi

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Setelah enam bulan lamanya dalam pengejaran, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama menjadi target pencarian. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial MA (39) dan BI (42), merupakan warga Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang. Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Desa Bluuran pada Mei 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan beberapa saksi, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan perburuan terhadap kedua pelaku yang sempat kabur. Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan kedua buron tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024.

Baca Juga:  Kolaborasi Harmonis: Polres Tanjung Perak dan Tokoh Agama Sukses Wujudkan Pilkada dan Nataru Aman di Surabaya

Menurut penuturan AKP Sigit, pihak kepolisian telah melalui berbagai tahapan dalam pengejaran ini. \”Dalam pencarian selama enam bulan ini, berbagai langkah telah kami tempuh. Akhirnya, pada 25 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB, kami berhasil mengamankan MA di wilayah jalan raya Kecamatan Jrengik,\” jelas AKP Sigit.

Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui keterlibatannya dalam kasus curanmor tersebut. MA juga mengungkapkan peran BI yang turut membantu aksi pencurian tersebut. Berdasarkan informasi dari MA, polisi pun melanjutkan perburuan untuk menangkap BI.

Baca Juga:  Sopir Truk Tewas Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Diduga Murni Bunuh Diri

Setelah proses pencarian lanjutan, pada Senin, 4 November 2024 pukul 04.00 WIB, BI berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Penangkapan BI berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Kedua tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di sekitar Kecamatan Karang Penang.

\”Kini, kedua pelaku sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,\” ujar AKP Sigit dalam konferensi pers tersebut. Berdasarkan peraturan hukum, MA dan BI akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:  Kelancaran Mudik Jadi Prioritas: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga, Ini Jelasnya 

Selain mengumumkan penangkapan tersebut, AKP Sigit juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan kendaraan bermotor. \”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor. Hal ini dapat meminimalisir risiko pencurian,\” tambahnya.

Di akhir konferensi pers, AKP Sigit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar. \”Kewaspadaan dan kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,\” tutupnya.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kunjungi Gereja HKBP Sei Agul: Pesan Persatuan dan Toleransi untuk Natal 2024

Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Sampang. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!