Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela. Mayat korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Disabilitas Rungu Wicara Antusias Bangun Personal Branding bersama Diskominfo Jatim

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai, dilakukan pada Jumat (8/11/2024) di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  Ketulusan Seorang Anggota Polisi Polres Salatiga yang Menunda Impian Haji Demi Masa Depan Anak-anak di Desanya 

\”Pelaku R berhasil kami tangkap setelah pelacakan intensif berdasarkan pengembangan kasus. Ia mengakui perannya dalam membuang jasad korban Sela atas perintah tersangka utama, J, yang sebelumnya sudah ditangkap,\” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Kamis (21/11/2024) malam.

Baca Juga:  Polda Jateng Tindak Tegas Penyalahgunaan Subsidi Migas Subsidi, 53 Perkara Berhasil Diungkap dan 60 Tersangka Diamankan 

Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa pelaku R menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo menggunakan mobil. \”Pelaku mengakui perannya sebagai eksekutor dalam pembuangan jenazah korban. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang sisa upah, ponsel, dan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan ini,\” jelas Hadi.

Baca Juga:  Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Irigasi Teras, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Pelaku kini mendekam di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Kebersihan Masjid dan IRNA VIP Jadi Perhatian Khusus Walikota Salatiga

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2024 ketika jasad korban ditemukan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengarah pada seorang pengusaha berinisial J, warga Kota Siantar, yang kemudian ditangkap bersama dua rekannya, S dan E.

Baca Juga:  Batu Tourism Police Siap Kawal Libur Panjang, Kota Wisata Batu Kian Nyaman dan Aman

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa korban Sela telah tinggal selama sebulan bersama tersangka J di rumahnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Hubungan mereka memburuk hingga berujung pada pertengkaran yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Dukung RHS AZI:Warga Sipolha Gelar Acara Paikkaton RHS -AZI Menuju Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun Priode 2024-2029

\”Tersangka J mengakui bahwa setelah korban meninggal, ia meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban. Pelaku utama J dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana karena perbuatannya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” tambah Kombes Pol Sumaryono.

Baca Juga:  Polda Jatim Terjunkan 532 Personel Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Dengan tertangkapnya R, kasus ini semakin terang benderang. Polisi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan jasad korban akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Kapolresta Surakarta Komandoi 525 Personel: Pastikan Duel Persis Solo vs Persita Aman dan Kondusif

\”Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,\” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)