Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Besar

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM Polrestabes Surabaya 03 Desember Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap WWHK (27), seorang pria asal Desa Wunut, Kecamatan Porong. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di kediaman tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

Baca Juga:  Jimbaran Hub Jadi Pusat Kolaborasi Seni dan Budaya Internasional, Sukses Gelar AXEAN Festival 2024

Sabu seberat 80,355 gram, yang terbagi dalam tujuh kantong plastik dengan berat bervariasi.

1.000 butir pil Dobel L, obat keras yang masuk kategori ilegal.

Dua unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah ponsel merek Infinix yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Kolaborasi Tokoh Agama untuk Pilkada Damai: FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa tersangka WWHK berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika. Ia mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial E dan F, yang saat ini masih buron (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui metode ranjau, yaitu sistem drop di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Tersangka mengaku menerima sabu dan pil Dobel L untuk didistribusikan kembali sesuai arahan kedua DPO. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 per pengiriman,” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga:  Telkom Witel Sumut Dorong Digitalisasi Pendidikan di SMK Muhammadiyah 10 Kisaran

Polisi kini tengah mendalami jaringan besar yang melibatkan E dan F sebagai pemasok utama. Kedua buron ini diduga memiliki peran signifikan dalam distribusi narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. “Kami fokus untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan memburu pemasok utama,” tegas Kapolrestabes.

WWHK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan

Baca Juga:  Sinergi Keselamatan di Mojokerto: Pos Jaga dan Palang Pintu JPL 38 Dioperasikan demi Keselamatan Warga

Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas jaringan narkotika dan memastikan generasi muda terbebas dari bahaya narkoba. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di wilayah Jawa Timur.(Surabaya bersinar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!