Laporan: Iswahyudi Artya

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – 06 Desember 2024 Kasus pembunuhan berdarah yang menewaskan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap dengan jelas. Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, nekat menghabisi nyawa saudara dan keluarganya karena merasa tersinggung setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak. Pelaku kini ditahan oleh Polres Kediri dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari sebuah permintaan pinjaman uang yang tidak dikabulkan oleh Kristina.

Baca Juga:  291 Warga Binaan 'Kemah di Balik Jeruji' di Nusakambangan: Bangkit, Berubah, dan Kembali Lebih Baik

Pada Minggu (1/12/2024), YC mendatangi rumah kakaknya untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan keuangan yang tidak memungkinkan.

\”Pelaku merasa sangat tersinggung karena tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakannya dengan sangat kejam,\” ungkap AKBP Bimo.

Baca Juga:  Musrenbang Simokerto 2025: Sinergi Pemerintah dan Warga Demi Pembangunan Berkelanjutan

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, YC kembali mendatangi rumah korban. Dengan hati yang penuh kemarahan, ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur bagian belakang. Saat itulah pelaku melancarkan serangan brutal dengan menggunakan martil, menghabisi nyawa Kristina.

Teriakan Kristina yang kesakitan membuat suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk menolong. Namun, ia juga menjadi korban keganasan YC. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga membunuh anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, yang sedang tidur di rumah mereka.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-80 RI di Sine Ngawi: Bela Diri, Busana Adat, hingga Gemuruh Detik Proklamasi

Setelah aksi sadis tersebut, pelaku mengambil beberapa barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri menuju rumahnya di Lamongan. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Berbekal informasi yang diperoleh, Tim Resmob Polres Kediri akhirnya melacak keberadaan YC dan berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Polda Jateng Tindak Tegas: Pelaku Pelemparan Batu dan Bom Molotov Jadi Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda

Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

Pelaku ditangkap setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas untuk mencegah pelarian lebih jauh,\” kata AKBP Bimo.

Baca Juga:  Setetes Darah Satpam untuk Sesama: Polres Pasuruan dan Indolakto Gelar Aksi Kemanusiaan di HUT Satpam ke-45

YC kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi yang setimpal dengan tindakan kejam yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:  Gantikan Notaris Naik Haji, Dua Notaris Pengganti Disumpah Demi Layanan Hukum Tanpa Jeda

Pembunuhan ini merupakan kejahatan yang sangat keji, dan kami akan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,\” tegas Kapolres Kediri.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pelaku adalah adik kandung dari salah satu korban. Pembunuhan ini menunjukkan betapa kuatnya dampak dari masalah finansial dalam hubungan keluarga.

Polres Kediri memastikan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas. (*)