Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka yang baru ditetapkan adalah seorang perempuan berinisial AB (34), yang berperan sebagai penjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, mengonfirmasi bahwa AB telah diperiksa pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Baca Juga:  Luangkan Akhir Pekan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Berwisata Di Candi Prambanan

“Kami periksa 23 Januari 2025 lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami tahan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Peran AB dalam Jaringan TPPO

Berdasarkan hasil penyelidikan, AB memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Ia bertugas menjemput para CPMI, baik yang akan ditampung terlebih dahulu maupun yang langsung diberangkatkan ke luar negeri. Selain itu, AB diketahui merupakan orang kepercayaan dari tersangka utama HNR (45).

Baca Juga:  Solidaritas Mengalir! Bantuan Longsor Diserahkan, Babinsa Ikut Turun Tangan Dukung Pemulihan 

“AB ini berperan aktif melakukan penjemputan para CPMI. Dia juga orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya, HNR,” ungkap Yudi.

Dengan penetapan AB sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus TPPO ini bertambah menjadi tiga orang, yaitu HNR (45), DPP (37), dan AB (34). Ketiganya kini telah diamankan di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga:  Sidodadi Bangkit Bersama! Kampung Pancasila Tangguh dan Peduli Lingkungan Lahir di Jantung Surabaya 

Asal Mula Kasus TPPO di Malang Kota

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2024 setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap CPMI berinisial HN (21) di sebuah rumah penampungan ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

HN mengalami penganiayaan setelah diduga secara tidak sengaja menyebabkan kematian anjing peliharaan tersangka HNR. Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah penampungan tersebut merupakan tempat perekrutan ilegal bagi CPMI. Tempat itu diketahui dikelola oleh PT NSP yang ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Jumat Berkah di Desa Dampaan: Polsek Cerme Bagikan Sembako dan Ajak Pemuda Ikut Rekrutmen Polri Jalur BAKOMSUS

Potensi Tersangka Baru dan Jerat Hukum

Meski sudah ada tiga tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kita belum berani bicara. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,” jelas Yudi.

Baca Juga:  Subuh Bersama Polisi”: Polres Nganjuk Tebar Kamtibmas Lewat Ibadah di Sukomoro

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  PLN Raih Sertifikasi EDGE, Bukti Nyata Komitmen Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus TPPO ini. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. (*)