Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan data hingga Rabu (13/2/2025), sebanyak 95 pengendara terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah menerobos lampu merah dengan 37 kasus, disusul 33 pengendara melawan arus, serta 25 pelanggar tidak memakai helm.

Baca Juga:  Ratusan Warga Desa Kwarakan Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Kanit Regident Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Dodik Eko Susanto, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi peraturan. Gunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, dan utamakan keselamatan di jalan raya,” ujar Iptu Dodik di lokasi operasi.

Baca Juga:  Mahalnya Biaya Atap Dan Kelengkapan Untuk Los Di Keluhkan Para Pedagang Pasar Mandiraja

Edukasi dan Penindakan Jadi Fokus Utama

Selain melakukan penindakan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 juga berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Harapannya, angka kecelakaan bisa ditekan dan keselamatan semakin meningkat,” tambah Iptu Dodik.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Bersih-Bersih Masjid: Aksi Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, di antaranya:

Menerobos lampu merah, Melawan arus, Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Mengemudi di bawah umur, Menggunakan ponsel saat berkendara, Melebihi batas kecepatan, Menggunakan knalpot brong, Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Kirab Malam 1 Suro: Magnet Budaya dari Keraton Surakarta yang Sarat Makna dan Spiritualitas

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” tutup Iptu Dodik.

Baca Juga:  Saat Mata Air Menyusut dan Warga Kesulitan Air, LAZiS Jateng Perluas Distribusi Bantuan Ribuan Liter Air Bersih

Operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (*)