Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kecamatan Simokerto mengadakan sosialisasi pendampingan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal dan legalitas merek. Acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Simokerto dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Simokerto, Dinas Koperasi (Dinkop), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta para Kasi Kesra dari kecamatan dan kelurahan, (11/03/25).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan legalitas merek dalam meningkatkan daya saing produk mereka. Dalam sambutannya, Camat Simokerto menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi bisnis yang dapat membantu pelaku usaha menembus pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pimpin Langsung Normalisasi Sungai Wunut, Fokus Kurangi Banjir di Daerah Rawan

“Dengan memiliki sertifikasi halal dan legalitas merek, produk dari pelaku usaha di Simokerto akan lebih dipercaya oleh konsumen. Ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang membangun kredibilitas dan memperluas pasar,” ujar Camat Simokerto dalam pidatonya.

Baca Juga:  Rumah Warga di Susukan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik 

Dinkop dan BSI turut serta memberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur pendaftaran sertifikasi halal dan legalitas merek. Selain itu, mereka juga menjelaskan berbagai bentuk dukungan pembiayaan yang tersedia bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya secara legal dan profesional.

Sesi diskusi yang berlangsung cukup interaktif memperlihatkan antusiasme para pelaku usaha dalam memahami lebih jauh proses sertifikasi halal dan legalitas merek. Mereka menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai persyaratan administrasi hingga keterbatasan biaya dalam mengurus sertifikasi.

Baca Juga:  Laporan Warga Melalui 110 Berbuah Hasil: Polisi Banyuwangi Gagalkan Peredaran 140 Pil Terlarang di Rumah Kos

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Simokerto berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran dan kesiapan dalam mengurus legalitas usahanya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Ke depannya, Pemerintah Kecamatan Simokerto berencana untuk terus memberikan pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat menjalani proses sertifikasi dengan lebih mudah dan efisien. (*)