Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Kamis (10/4/2025), jajaran Polres Sampang menggelar konferensi pers di halaman Mapolres guna mengungkap dua kasus yang ternyata saling berkaitan, yakni penganiayaan dan pencurian tabung gas elpiji.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada Jumat, 4 April 2025, di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Sampang. Seorang pria berinisial MS (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, MA (43), yang belakangan diketahui terlibat dalam aksi pencurian tabung gas elpiji milik MS.

Baca Juga:  Video Viral Remaja Bawa Sajam Tertabrak di Bawen: Tinggalkan Motor dan Melarikan Diri

“Awalnya MS datang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap MA. Dari situ kami mulai melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, tampak jelas bahwa MA membawa kabur tabung gas elpiji milik MS. Ciri-ciri kendaraan serta barang bukti yang dibawa MA saat kejadian sesuai dengan laporan kehilangan yang disampaikan MS.

“Korban penganiayaan, yakni MA, awalnya tidak diketahui sebagai pelaku pencurian. Namun bukti CCTV mengarah kuat bahwa MA adalah pelaku,” tambah AKBP Hartono.

Baca Juga:  Mafia Pupuk Dibekuk! Polda Jateng Bongkar Skandal Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Konflik bermula saat MS memergoki MA yang hendak membawa kabur tabung elpiji tersebut. Terjadi konfrontasi di lokasi kejadian yang berujung pada aksi kekerasan dari pihak MS. Kedua pihak akhirnya saling melaporkan ke pihak kepolisian—MA melaporkan penganiayaan, sementara MS melaporkan pencurian.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Sampang memproses kedua laporan secara profesional dan transparan. “Tidak ada perlindungan terhadap salah satu pihak. Justru setelah laporan penganiayaan masuk, penyelidikan membawa kami pada fakta baru, bahwa MA adalah pelaku pencurian,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pemberitaan di sejumlah media yang dinilai kurang akurat dalam menggambarkan kasus tersebut. Kapolres meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum proses hukum rampung.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Tim SAR 24 Jam dalam Operasi Ketupat Semeru 2025

Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MA sebagai terduga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak yang berwenang. Jangan bertindak sendiri yang justru bisa memperkeruh situasi hukum,” tutup AKBP Hartono. (*)