Tak Berkutik! Pembobol Rumah di Wonosobo Ditangkap Polisi, Barang Curian Berhasil Disita

Laporan: Wahono
WONOSOBO | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Wonosobo patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, yang diduga menjadi pelaku pembobolan rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang seluruhnya merupakan milik korban.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim penyidik sejak laporan diterima.
“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang lengah.
Pelaku diduga memanjat melalui tower yang berada di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah berhasil berada di dalam rumah, pelaku mengambil berbagai barang berharga yang tersimpan di kamar tanpa diketahui penghuni yang sedang beristirahat.
Aksi tersebut berlangsung cukup rapi sehingga korban baru menyadari kehilangan beberapa jam kemudian.
Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban memberi tahu orang tuanya bahwa dua unit telepon genggam telah hilang.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mendapati barang-barang lainnya juga sudah tidak berada di tempat semula. Selain telepon genggam, sebuah tablet serta tas jinjing turut raib dibawa pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi melakukan pelacakan terhadap salah satu telepon genggam milik korban melalui akun email yang masih aktif.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut sempat berada di wilayah Banyumas, sebelum kemudian berpindah ke kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka. Saat diperiksa, S mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni:
Dua unit Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55, Satu unit Redmi Note 12 Pro, Satu unit Xiaomi Pad 5, Satu tas jinjing berwarna merah muda milik korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
Ia mengimbau warga untuk memastikan seluruh pintu, jendela, maupun akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari atau ketika rumah ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Menurutnya, laporan yang cepat akan memudahkan proses penyelidikan sekaligus meningkatkan peluang pengungkapan kasus secara cepat seperti yang terjadi dalam perkara ini. (*)












Tinggalkan Balasan