Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus digalakkan oleh Polres Nganjuk. Kali ini, berkat laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.

Tersangka berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Minggu (27/4/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, sebuah ponsel Oppo A17, serta sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Sentuhan TNI untuk Masa Depan Anak Negeri: Korem 073/Makutarama Tuntas Renovasi 11 Titik di Panti Asuhan Masithoh Salatiga

Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi bisa mempercepat pemberantasan tindak kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Jalan Sehat Bertajuk "Uklam Tahes"

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung. Dari hasil interogasi, HN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang kini berstatus buronan.

“Kami masih terus memburu AR dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya,” ungkap IPTU Sugiarto.

Tersangka HN kini harus

Baca Juga:  Sentuh Hati Warga Balongbendo, Wabup Mimik Idayana Tinjau Rumah Tak Layak Huni dan Janjikan Renovasi Cepat

mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui program WLK. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nganjuk. (*)