Laporan: Dedi S

PEKANBARU | SUARAGLOBAL.COM – Dalam momen bersejarah dan sarat makna ekologis, Pemerintah Provinsi Riau berencana menetapkan dua anak gajah penghuni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Domang dan Tari, sebagai warga kehormatan Provinsi Riau. Rencana ini diumumkan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Penetapan ini bukan hanya bersifat simbolik, melainkan juga mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam memperlakukan satwa liar sebagai bagian integral dari komunitas hidup yang layak dihormati, dilindungi, dan diakui keberadaannya. Gubernur Wahid bahkan menyampaikan rencana pemberian identitas kependudukan bagi Domang dan Tari, berupa semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Nanti kita kasih KTP, karena bagaimanapun juga mereka adalah warga kita. Bagaimana kita hidup berdampingan dengan semua ekosistem,” tegas Wahid.

Baca Juga:  Polres Semarang & Hanoman Art Berikan Apresiasi Untuk Para Pelukis Mural di Benteng Fort Willem I

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Riau dalam memperkuat kesadaran ekologis masyarakat. Gubri menekankan pentingnya menjaga hubungan mutualisme antara manusia, flora, dan fauna. Menurutnya, menjaga keseimbangan ekosistem bukan hanya upaya konservasi semata, melainkan juga investasi untuk keberlangsungan hidup umat manusia.

“Kita ini adalah makhluk mutualisme. Maka dari itu perlu menjaga keseimbangan alam supaya keberlanjutan manusia juga terjaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem, khususnya hutan, dapat menyebabkan dampak serius terhadap atmosfer bumi. Peningkatan emisi karbon akibat deforestasi akan mengancam kadar oksigen dan memperparah kerusakan lapisan ozon.

“Jika hutan tidak dijaga, maka emisi karbon akan semakin tebal dan akan mempengaruhi oksigen yang ada di ozon. Itu dapat membahayakan kita semua,” tambah Wahid.

Dukungan Penuh dari Forkopimda dan Polda Riau

Rencana ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan. Ia menilai Domang dan Tari sangat layak menjadi simbol dari suara-suara ekosistem yang selama ini terabaikan di tengah derasnya laju pembangunan dan eksploitasi alam.

Baca Juga:  Merajut Doa di Bawah Merah Putih: Polres Ngawi Gelar Dzikir Kemerdekaan HUT RI ke-80

“Domang dan Tari ini tidak bisa membuat petisi. Mereka tidak bisa mengangkat mik dan toa untuk meneriakkan ketidakadilan yang mereka terima. Mereka menerima pengusiran yang panjang. Karena itu, sangat layak jika Pak Gubernur menjadikan mereka warga kehormatan,” ungkap Kapolda Riau.

Lebih dari sekadar pengakuan formal, penobatan ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak boleh mengorbankan keberadaan satwa liar dan ekosistem lainnya. Kebijakan ini juga menjadi bentuk empati ekologis dalam menyuarakan hak-hak makhluk hidup non-manusia yang tidak bisa menyuarakan penderitaannya sendiri.

Baca Juga:  Mudik Tanpa Macet! 1.447 Pemudik Merapat di Tanjung Emas dengan Kapal Perang KRI Banda Aceh-593

Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Kawasan TNTN

Seluruh jajaran Forkopimda, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Gubernur Riau. Mereka sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan TNTN yang merupakan habitat penting bagi gajah Sumatera dan berbagai satwa lainnya.

“Komitmen Pak Gubernur, kita, dan seluruh Forkopimda adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat bersama-sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” pungkas Irjen Herry.

Langkah progresif ini dinilai dapat menjadi model kebijakan konservasi satwa yang berorientasi pada inklusivitas ekosistem dalam sistem sosial manusia. Di tengah ancaman perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, Riau memberikan pesan kuat: hidup berdampingan dengan alam bukan hanya pilihan, tetapi keharusan demi masa depan bersama. (*)