Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa terungkap ketika korban hendak menyiapkan sahur. Ia mendapati pintu rumah terbuka dan sepeda motor miliknya hilang. Pencarian bersama warga tidak berhasil, sehingga korban melapor ke polisi.

Baca Juga:  Inovasi Anti Macet! Mobile Reader Jadi Senjata Ampuh di GT Situbondo Barat

Petugas segera melakukan serangkaian tindakan: pemeriksaan saksi, penelusuran pelaku, dan gelar perkara. Akhirnya, tersangka ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kasi Humas Polsek Karangpucung, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menegaskan pengungkapan ini sebagai wujud kesigapan Polri. “Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Karangpucung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:  Diduga Sebuah Gudang Menjadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Banjarnegara Jadi Sorotan Warga

Tersangka kini ditahan di Polsek Karangpucung untuk penyidikan lanjutan. Ia terancam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman kurungan hingga tujuh tahun.

Polresta Cilacap menjamin penanganan kasus hingga tuntas. Upaya ini memastikan kepastian hukum dan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif selama bulan suci Ramadan. (*)

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lantik Duta Mahameru Lantas 2024: Upaya Strategis Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Bagi Generasi Muda