Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Seorang perempuan berinisial Y (45), warga Desa Pagubugan Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, melaporkan mantan suaminya, AN (48), ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/XX/IV/2026/SPKT/Polresta Banyumas dan diterima pada Rabu (22/4/2026). Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Sesuai Standar, Perketat Pengawasan dan Buka 17 Posko Pengaduan di Jatim

Y menduga perzinaan terjadi saat dirinya masih berstatus sebagai istri sah AN. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk peristiwa penggerebekan di sebuah hotel di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, yang disebut disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak. Dalam peristiwa itu, AN diduga bersama seorang perempuan berinisial KMSY.

“Menurut informasi yang saya peroleh, perempuan tersebut juga telah melahirkan seorang anak,” ujar Y saat ditemui, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Sinergi dan Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Gresik

Selain melaporkan dugaan perzinaan, Y juga fokus pada persoalan sengketa harta bersama (gono-gini) yang muncul setelah perceraian. Ia menyebut, selama pernikahan, terdapat aset yang diduga dibangun dari dana bersama, termasuk rumah kontrakan di wilayah Desa Glempangpasir.

Y juga mengungkapkan keberatannya terkait proses perceraian. Ia mengaku sempat diminta mengajukan gugatan cerai dengan janji biaya akan ditanggung oleh pihak mantan suami. Namun, dalam praktiknya, seluruh biaya disebut ditanggung sendiri tanpa adanya pemberian nafkah mut’ah.

Baca Juga:  Zona Bebas Parkir di Tunjungan: DPRD Jatim Minta Sosialisasi Masif dan Solusi Nyata

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak AN terkait laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan yang disampaikan.

Kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. (*)