Afif Bongkar Akar Kerugian BUMD Jateng: Jangan Dikelola dengan Mentalitas Birokrasi!

Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL COM – Kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Masih adanya potensi kerugian korporasi daerah dinilai menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar perusahaan milik pemerintah daerah mampu berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isu strategis tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Penguatan Tata Kelola dan Bisnis BUMD Provinsi Jawa Tengah” yang digelar Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Front One HK Resort Semarang, Kamis (18/6/2026).
Forum yang mempertemukan unsur eksekutif, legislatif, direksi BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya itu menjadi wadah evaluasi sekaligus penyusunan strategi penguatan korporasi daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Muhammad Afif, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis BUMD tetap berada pada koridor yang benar.
“DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jawa Tengah sebenarnya sudah memiliki fondasi regulasi yang kuat melalui Perda Nomor 7 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Tantangannya sekarang adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten,” ujar Afif dalam paparannya.
Dalam kesempatan itu, Afif mengupas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi penyebab BUMD mengalami kerugian maupun stagnasi bisnis.
Menurutnya, dua faktor yang paling dominan adalah lemahnya manajemen internal serta adanya intervensi non-profesional yang mengganggu independensi perusahaan.
Ketika keputusan bisnis tidak lagi didasarkan pada pertimbangan pasar dan analisis yang objektif, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu, maka risiko kerugian akan semakin besar.
“BUMD harus mampu berdiri sebagai entitas bisnis yang sehat. Ketika independensi terganggu, maka keputusan strategis sering kali tidak lagi berorientasi pada keuntungan dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Karena itu, Komisi C DPRD Jawa Tengah mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di seluruh BUMD.
Lima prinsip utama yang harus menjadi pegangan meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness atau kewajaran.
Afif juga menilai slogan pembangunan Jawa Tengah “Mboten Ngapusi, Mboten Korupsi” tidak cukup hanya menjadi jargon pemerintahan, tetapi harus menjadi budaya kerja dan fondasi integritas di lingkungan BUMD.
Dalam nada yang tegas, Afif mengingatkan bahwa BUMD tidak boleh lagi dikelola dengan pola pikir birokratis yang lamban dan kurang responsif terhadap perubahan pasar.
Menurutnya, perusahaan daerah harus bergerak layaknya korporasi profesional yang adaptif, inovatif, dan kompetitif.
“BUMD tidak boleh dikelola dengan mentalitas birokrasi yang lamban. Jika ingin berkembang dan memberikan keuntungan bagi daerah, pengelolaannya harus profesional dan bebas dari intervensi politik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya proses seleksi direksi maupun dewan pengawas yang benar-benar berbasis kompetensi.
“Direksi dan dewan pengawas yang ditunjuk harus murni karena kapasitas dan keahlian yang dimiliki, bukan karena faktor kedekatan atau titipan,” tambah Afif.
Selain menyoroti tata kelola internal, FGD juga membahas pentingnya memperkuat sinergi antara BUMD, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta masyarakat luas.
BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi sektor usaha lokal.
Pendekatan tersebut diyakini dapat menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, perusahaan daerah juga didorong untuk lebih agresif mencari peluang usaha baru, melakukan diversifikasi bisnis secara terukur, dan meninggalkan pola usaha konvensional yang sudah tidak produktif.
Menutup paparannya, Afif menegaskan bahwa keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari angka keuntungan yang tercatat dalam laporan keuangan.
Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menjadi indikator penting yang harus dijaga.
“Tata kelola yang baik adalah cermin integritas pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal laporan laba rugi, tetapi bagaimana publik melihat transparansi, akuntabilitas, dan kinerja nyata yang ditunjukkan,” pungkasnya.
Hasil dan rekomendasi yang lahir dari FGD tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi C DPRD Jawa Tengah sebagai bahan evaluasi berkala terhadap seluruh BUMD di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Langkah itu diharapkan menjadi titik awal lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. (*)








Tinggalkan Balasan