Ida Nurul Farida Soroti ‘Gunung Es’ Kekerasan Seksual di Jateng, Korban Terus Bertambah

Laporan: Wahyu Widodo
KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL COM – Fenomena kekerasan seksual di Jawa Tengah dinilai semakin mengkhawatirkan. Angka korban yang terus meningkat dari tahun ke tahun disebut hanyalah sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bertema “Peran Perempuan Politik dalam Penguatan Kebijakan Publik Darurat Kekerasan Seksual di Jawa Tengah” yang digelar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Semarang di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama DP3AKB Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi E DPRD Jateng Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., Wakil Bupati Semarang Dra. Hj. Nur Arifah, dr. Hj. Sholeha Kurniawati, narasumber Ina Hadianala, S.E., serta Subkoordinator Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Jawa Tengah Rina Dewi Rusrinawati, S.Psi., M.Pd.
Dalam paparannya, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Hj. Ida Nurul Farida, M.Pd., mengungkapkan bahwa tren kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 2.368 korban kekerasan, terdiri dari 1.019 perempuan dan 1.349 anak.
Sementara itu, pada periode Januari hingga November 2025, jumlah korban melonjak menjadi 2.633 orang, dengan rincian 1.075 perempuan dan 1.558 anak.
“Kenaikan sebesar 11,2 persen dalam kurun waktu setahun ini benar-benar mengkhawatirkan. Data 2.633 korban itu kami yakini baru puncak gunung es yang terlaporkan ke permukaan,” tegas Ida Nurul Farida di hadapan peserta FGD.
Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih diam. Ketakutan terhadap stigma sosial, tekanan keluarga, ancaman dari pelaku, hingga ketergantungan ekonomi menjadi faktor utama yang membuat banyak kasus tidak pernah dilaporkan.
“Yang terlihat dalam data hanyalah sebagian kecil. Di bawah permukaan masih banyak korban yang belum berani berbicara,” ujarnya.
Kondisi ini sejalan dengan data nasional yang menunjukkan tren serupa. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 7 persen pada tahun 2025 dengan total mencapai 4.472 kasus.
Fakta tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk bersama-sama memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ida menilai situasi yang terjadi saat ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa. Diperlukan kebijakan yang progresif, berani, dan berpihak kepada korban.
Dalam diskusi tersebut, narasumber Ina Hadianala, S.E., menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan perempuan.
Menurutnya, sejumlah kasus yang muncul di Jawa Tengah sepanjang 2025 hingga 2026 memperlihatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh figur yang memiliki otoritas terhadap korban.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara di Kabupaten Magelang pada Februari 2025. Saat itu, Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pengasuh pondok pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwati.
Kasus lain muncul di Kabupaten Pati pada April hingga Mei 2026. Sedikitnya delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual dengan relasi kuasa yang sangat timpang.
Tak hanya di lingkungan pesantren, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah perguruan tinggi.
Karena itu, Ina menekankan pentingnya penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus dan lembaga pendidikan.
“Satgas PPKS tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Fungsinya harus benar-benar berjalan untuk mencegah dan menangani kasus secara cepat, adil, dan berpihak kepada korban,” tegasnya.
Dorong Reformasi Kebijakan Daerah
Sebagai legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat dan perlindungan masyarakat, Ida Nurul Farida menegaskan komitmen DPRD Jawa Tengah untuk terus mengawal reformasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memastikan sinkronisasi kebijakan dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami di Komisi E terus mengawal agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran diarahkan secara optimal pada penguatan ekosistem perlindungan yang komprehensif,” katanya.
Ia juga mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum gratis bagi korban, hingga penyediaan rumah aman atau safe house di setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Langkah tersebut dinilai penting agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh sejak proses pelaporan hingga pemulihan pasca-trauma.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Dra. Hj. Nur Arifah menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual harus mengalami perubahan mendasar.
Menurutnya, selama ini banyak pihak baru bergerak setelah kasus menjadi viral di media sosial. Pola seperti itu dinilai tidak cukup untuk menghadapi situasi darurat yang sedang terjadi.
“Penanganan harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif dan komprehensif. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Nur Arifah juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan maupun lembaga publik.
Menurutnya, kehadiran perempuan dalam posisi strategis akan memperkuat integrasi perspektif gender dalam penyusunan kebijakan sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
FGD yang digelar KPPI Kabupaten Semarang ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, dan masyarakat untuk menekan angka kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman serius di Jawa Tengah. Dengan kolaborasi yang kuat, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata. (*)








Tinggalkan Balasan