Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen tegas dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar hukum kembali ditunjukkan Polda Jawa Tengah. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng bergerak cepat menindak seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Oknum anggota berinisial Aiptu N kini telah menjalani penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Langkah tersebut diambil segera setelah laporan dugaan tindak pidana diterima aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban mengaku mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N.

Baca Juga:  Sehari, Dua Pengedar Tumbang! Satresnarkoba Nganjuk Gempur Jaringan Sabu Antarwilayah

Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak kekerasan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2023. Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terlapor.

Merasa menjadi korban tindak pidana, MAN akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring bergulirnya proses pidana di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga langsung mengambil langkah internal. Pemeriksaan terhadap Aiptu N dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

Tidak hanya diperiksa, Aiptu N kini juga telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng guna memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga:  Lonjakan 56 Persen! Terminal GSN Dipadati Pemudik, Polisi Perketat Pengamanan

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng tetap mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

Baca Juga:  32 PAC PP Simalungun Siap Menangkan Anton - Benni

Menurutnya, proses pidana dan proses etik merupakan dua mekanisme yang berjalan secara paralel sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi. Penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat bahwa setiap personel Polri tetap tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa. (*)