Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret dua pria berinisial A dan R menjadi sorotan. Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah pihak, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Putrawan, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.

Dengan tegas, AKP Putrawan membantah informasi yang menyebut kedua tersangka telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diamankan. Ia memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Menurutnya, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya tegaskan bahwa kedua tersangka A dan R hingga saat ini masih berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Informasi yang menyebut mereka telah dibebaskan adalah tidak benar, apalagi pemberitaan yang sarat opini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Putrawan.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Ngrendeng, Suwarno Nahkodai Langkah Ekonomi Kerakyatan

Tak hanya membantah isu “tangkap lepas”, AKP Putrawan juga meluruskan tudingan adanya dugaan transaksi uang senilai Rp70 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan hingga kini tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Informasi mengenai adanya uang Rp70 juta dalam penanganan perkara ini juga tidak benar. Tuduhan seperti itu seharusnya didukung bukti yang akurat, bukan sekadar opini yang berpotensi menyesatkan publik dan mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Putrawan mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya terlebih dahulu melalui proses konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Kawal Kunjungan Menhan dan Panglima TNI di Latgab Laut 2026

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan insan pers untuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

“Asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi. Namun, konfirmasi kepada pihak terkait juga merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang utuh dan tidak berat sebelah. Jangan sampai opini dibangun tanpa data yang valid sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” katanya.

AKP Putrawan juga mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan prinsip 5W+1H, melakukan verifikasi data secara menyeluruh, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta.

Baca Juga:  Sindikat Perampok Antar Provinsi Dibekuk di Serang: Komes, Otak Kejahatan di Balik Aksi Perampokan Nasabah Bank Jember Ditangkap

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik sehingga setiap informasi yang disampaikan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Mari kita bersama-sama terus belajar dan meningkatkan wawasan agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun dunia pers dapat tetap terjaga,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka A dan R dipastikan masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)