Satresnarkoba Polres Salatiga Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Pelaku dan Ganja Hampir 6 Kg Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkotika di Kota Salatiga kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya. Tak tanggung-tanggung, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus hingga berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kombes Henri, Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Boni, Kasatresnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyorini, serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda sutopo.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan penyelidikan dan pengawasan.
Hasilnya, “pada Selasa (14/7/2026) petugas berhasil menangkap FU (37), warga Kecamatan Argomulyo. Saat diperiksa, FU mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan bisnis haram itu bersama rekannya, CH (25), warga Kecamatan Tingkir Salatiga”, Ungkap AKBP Ade Papa Rihi, Selasa (21/07/26).
Tak ingin kehilangan jejak, polisi bergerak cepat memburu CH hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya. Dari pemeriksaan diketahui keduanya membeli sabu secara patungan untuk kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket narkoba di titik-titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
Pengakuan kedua tersangka membuka tabir baru. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sembilan lokasi berbeda di Kota Salatiga. Satu per satu lokasi disisir hingga petugas menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling hingga lokasi tersembunyi lainnya yang dijadikan tempat penyimpanan sementara.
Namun pengungkapan belum berhenti di situ. Penyidikan berkembang pada dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar.
FU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas perintah seseorang yang identitasnya masih diburu penyidik. Jalur tersebut dikenalkan oleh CH yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pemasok dari luar daerah.
Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba menggeledah sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, yang ditempati kedua tersangka.
Di lokasi tersebut polisi menemukan sejumlah paket ganja siap edar beserta berbagai perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, hingga alat pendukung lain yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada pelanggan.
Dari pengungkapan tahap pertama, polisi mengamankan 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja yang diduga siap dipasarkan di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus. Dari hasil pemeriksaan, CH mengaku masih menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi yang diperkirakan tiba pada 17 Juli 2026.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi.
Pada 16 Juli 2026, polisi memperoleh kabar bahwa paket tersebut lebih dulu diamankan BNNP Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang.
Selanjutnya, melalui koordinasi resmi antara Satresnarkoba Polres Salatiga dan BNNP Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.30 WIB, BNNP Jawa Tengah menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba penyidik Polres Salatiga untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan tambahan barang bukti itu, total narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, FU dan CH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Salatiga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan yang berada di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Salatiga.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan kasus guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)












Tinggalkan Balasan