Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali membongkar praktik kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi mengungkap sindikat penipuan online berkedok penjualan logam mulia emas dengan harga murah yang diduga telah menjerat sedikitnya lima korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Yang mengejutkan, empat dari lima tersangka yang diamankan merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji besi. Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memerangi kejahatan siber yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” tegas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari calon korban.

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” ujar Kombes Bimo.

Baca Juga:  Modus Test Ride Palsu, Polrestabes Surabaya Ciduk Penggelap Motor Asal Mojokerto

Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS, yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sedangkan seorang perempuan berinisial RML alias Beby diduga menjadi pihak yang mengelola rekening penampung hasil penipuan.

Kombes Bimo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun sangat meyakinkan.

Korban lebih dulu menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan mengaku sebagai anak korban yang menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku mulai menawarkan pembelian emas batangan dengan harga promosi hanya Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur harga miring tersebut, korban akhirnya membeli dua batang emas ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi mencapai Rp587,5 juta.

Dana kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Belakangan, saat korban hendak kembali melakukan transaksi, sang suami merasa curiga dan langsung menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukan milik anaknya, melainkan bagian dari skenario penipuan.

Baca Juga:  Lawan Hoaks Sejak Dini! Diskominfo Jatim Gembleng 110 Pelajar Jadi Generasi CERDIG

Dalam penyelidikan, Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap pembagian tugas yang dilakukan para tersangka.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi scam.

Setelah korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung.

Rekening tersebut diketahui merupakan milik RML alias Beby.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga berbagai perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain.

“Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Polda Jatim pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026 Tak Sekadar Hitung Angka, FGD di Semarang Dorong Partisipasi Warga dan Pengusaha

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto. (*)

 

Emas Murah Berujung Petaka! Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online dari Balik Jeruji

Heboh! Empat Warga Binaan Lapas Diduga Kendalikan Penipuan Emas, Kerugian Rp3,7 Miliar

Chat WhatsApp Berujung Bencana! Korban Kehilangan Rp587 Juta karena Iming-iming Emas Murah

Sindikat Emas Murah Digulung! Otak Penipuan Diduga Beraksi dari Dalam Lapas

Tergiur Harga Miring, Uang Ratusan Juta Melayang! Ditressiber Polda Jatim Ringkus Lima Tersangka

Dari Balik Penjara, Sindikat Scam Emas Raup Miliaran Rupiah! Polda Jatim Bongkar Jaringan

Polda Jatim Sikat Mafia Penipuan Emas Online! Rekening Penampung hingga Perhiasan Disita

Modus Ngaku Anak Berhasil Tipu Korban, Sindikat Emas Murah Akhirnya Tumbang di Tangan Ditressiber

Jeruji Tak Halangi Aksi! Empat Warga Binaan Diduga Kendalikan Penipuan Online Lintas Daerah

Skandal Emas Murah Terbongkar! Lima Tersangka Diamankan, Polisi Kejar Korban dan Aliran Dana Lainnya