Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Tamat sudah perjalanan lima mobil yang pernah menjadi “kuda kerja” dalam aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut solar secara berulang dengan modus “ngangsu” itu kini resmi berpindah tangan setelah dilelang secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.

Bukan sekadar jual-beli kendaraan biasa. Lima mobil tersebut merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah melalui proses hukum, kendaraan-kendaraan itu masuk dalam daftar barang rampasan negara yang dilelang kepada masyarakat.

Lelang tersebut menjadi bagian dari 20 lot barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Salatiga dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia. Proses lelang dilakukan melalui metode open bidding pada KPKNL Semarang, 11–12 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, mengatakan lima kendaraan roda empat yang diserahkan kepada para pemenang lelang merupakan barang bukti perkara pidana umum yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini ada lima kendaraan bermotor yang kita serahkan. Ini merupakan pelaksanaan dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis kemudian dilakukan lelang, dan hasilnya akan disetorkan kepada negara,” kata Erik, Kamis (13/8/2026).

Di balik proses lelang tersebut, lima kendaraan ini menyimpan cerita panjang.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus mengangkut solar secara berulang. Di kalangan pelaku, aktivitas tersebut dikenal dengan istilah “ngangsu”.

Baca Juga:  Asintel Kasdam V/Brawijaya Tekankan Ketajaman Analisis dalam Latihan Intelijen Bintara

Agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, kendaraan tidak dibiarkan dalam kondisi standar. Sejumlah bagian kendaraan dimodifikasi untuk mendukung aktivitas tersebut.

Modifikasi antara lain dilakukan dengan memasang tangki penampungan berkapasitas lebih besar, memasang pompa penyedot, serta melakukan perubahan tertentu pada kendaraan agar mampu mengambil BBM dalam jumlah banyak.

Dengan konstruksi semacam itu, mobil-mobil tersebut tidak lagi sekadar berfungsi sebagai kendaraan angkutan biasa. Kendaraan telah disiapkan untuk mendukung aktivitas pengambilan BBM bersubsidi secara berulang.

Modusnya pun tidak berhenti pada modifikasi kendaraan.

Kendaraan tersebut diketahui digunakan dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode. Cara itu dilakukan untuk menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Namun, setelah perkara masuk proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, nasib kendaraan berubah total.

Kejaksaan memastikan kendaraan tersebut terlebih dahulu dikondisikan kembali agar tidak dapat digunakan sebagaimana sebelumnya.

“Sudah dikondisikan untuk dikembalikan bentuknya, sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana,” ujar Erik.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan seluruh barang rampasan negara yang dilelang telah melewati proses sesuai ketentuan hukum.

Lelang dilakukan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dieksekusi melalui mekanisme lelang.

“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima barang bukti perkara pidana umum yang telah inkracht dan dilakukan eksekusi melalui lelang terbuka untuk umum dengan metode Open Bidding KPKNL Semarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Negara Turun Tangan: Reni Astuti Apresiasi Peresmian SLB Negeri Pertama di Surabaya

Secara keseluruhan, terdapat 20 lot objek lelang yang ditawarkan. Objek tersebut terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak.

Proses lelang ternyata mendapat respons cukup tinggi dari masyarakat.

Sejumlah barang yang ditawarkan bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup tajam dibandingkan harga limit. Kondisi tersebut menunjukkan persaingan antarpeserta berlangsung cukup sengit.

“Rata-rata kenaikan penawaran lebih dari 100 persen dari harga limit. Bahkan ada barang yang kenaikannya mencapai 300 persen dari harga limit,” ungkapnya.

Angka tersebut menjadi salah satu catatan menarik dalam pelaksanaan lelang. Barang yang semula memiliki harga limit justru mampu menarik peserta untuk memberikan penawaran jauh lebih tinggi.

Peserta lelang tidak hanya berasal dari Salatiga dan sekitarnya.

Awan menyebut peserta datang dari berbagai daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari Yogyakarta, Semarang, Madura, hingga wilayah lainnya.

Setelah proses penawaran selesai dan pemenang lelang ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pelunasan pembayaran sesuai ketentuan.

Barang kemudian diserahkan kepada pemenang setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran diselesaikan.

Dengan demikian, kelima mobil yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut resmi meninggalkan statusnya sebagai barang bukti dan beralih menjadi barang milik pemenang lelang secara sah.

Bagi Kejari Salatiga, proses lelang bukan hanya tentang memindahkan barang rampasan negara kepada pemilik baru.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Terminal Bayangan dan Parkir Liar di Surabaya

Lebih jauh, mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan aset hasil perkara pidana dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Awan berharap pelaksanaan lelang melalui aplikasi resmi lelang.go.id dapat menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui mekanisme resmi sehingga proses penawaran berlangsung secara terbuka.

“Kegiatan ini memberikan jaminan transparansi sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi terhadap putusan hakim dilaksanakan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perjalanan lima mobil tersebut akhirnya sampai pada titik akhir yang berbeda dari fungsi awalnya.

Kendaraan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk mengangkut solar secara ilegal kini tidak lagi dapat digunakan untuk modus serupa. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, kendaraan dikondisikan kembali dan kemudian dilelang melalui mekanisme resmi.

Di sisi lain, hasil lelang tidak berhenti sebagai transaksi antara pemenang dan negara. Nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut akan disetorkan sebagai penerimaan negara.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan kepastian terhadap status barang bukti, tetapi juga memastikan aset yang sebelumnya berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan dan memberikan manfaat bagi negara.

Lima mobil “ngangsu” solar itu pun akhirnya menutup cerita panjangnya: dari kendaraan yang pernah digunakan dalam praktik ilegal, berubah menjadi barang rampasan negara, lalu berpindah tangan melalui lelang terbuka dan menghasilkan penerimaan bagi negara. (*)