Pengedar Pil Yarindu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Kos Mangunsari, 2.370 Tablet Berlogo “Y” Disita Satresnarkoba Polres Salatiga

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Ribuan pil putih berlogo huruf “Y” kembali menjadi sasaran pengungkapan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sebanyak 2.370 butir obat yang biasa disebut Yarindu diamankan dari tangan seorang pria berinisial HM (28) yang diduga hendak mengedarkannya kepada konsumen.
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal keras bahwa peredaran obat keras yang diduga dilakukan tanpa kewenangan masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Bukan sekadar menyita barang bukti, polisi kini memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ribuan tablet tersebut.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli tablet berwarna putih dengan logo huruf “Y” di sebuah tempat kos di wilayah Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Informasi tersebut tidak langsung ditelan mentah-mentah. Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Setelah informasi dinilai cukup kuat, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial HM berhasil diamankan petugas di kawasan Mangunsari.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, HMSH disebut mengakui masih menyimpan sejumlah tablet putih berlogo huruf “Y”. Obat tersebut, berdasarkan keterangan awal tersangka, rencananya akan dijual atau diedarkan kepada orang yang membutuhkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’ yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada orang yang membutuhkan,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.
Hasilnya cukup mencengangkan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ribuan tablet yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Selain tablet, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan obat tersebut.
Total 2.370 butir tablet putih berlogo “Y” berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, HMSH diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan ribuan tablet yang telah disiapkan serta keterangan awal mengenai rencana penjualan atau peredaran obat kepada konsumen.
Dengan jumlah mencapai ribuan butir, polisi tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan kepemilikan obat. Penyidik juga masih mendalami dari mana obat tersebut diperoleh, kepada siapa rencananya akan diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang berada di belakang tersangka.
Penyelidikan dan pengembangan perkara pun masih berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, HMSH dipersangkakan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan maupun diedarkan tanpa kewenangan.
Menurutnya, obat-obatan yang disalahgunakan dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama apabila peredarannya menyasar kalangan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan dan diedarkan tanpa kewenangan. Kami tidak ingin obat-obatan tersebut beredar bebas di tengah masyarakat dan disalahgunakan, khususnya oleh generasi muda,” tegasnya.
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dinilai penting karena aktivitas peredaran obat ilegal kerap dilakukan secara tertutup dan menggunakan pola transaksi yang berpindah-pindah.
Dalam kasus ini, informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi polisi hingga akhirnya ribuan tablet berhasil diamankan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Salatiga masih melakukan pendalaman. Penyidik berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat yang diduga berada di balik kepemilikan ribuan tablet tersebut.
2.370 pil diamankan. Satu orang dibekuk. Namun, pekerjaan polisi belum berhenti. Jejak asal barang dan kemungkinan jaringan di belakangnya masih menjadi teka-teki yang kini tengah dibongkar Satresnarkoba Polres Salatiga. (*)












Tinggalkan Balasan