Rp3,7 Triliun Mengalir untuk Pekerja Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan hingga Akar Rumput

Laporan: Wahyu Widodo
YOGYAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Tengah terus menunjukkan geliat positif. Hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sekitar Rp3,7 triliun kepada peserta di Jawa Tengah.
Nilai fantastis tersebut bukan sekadar catatan administratif. Di balik angka triliunan rupiah itu terdapat ratusan ribu pekerja dan keluarga yang mendapatkan dukungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam kehidupan maupun dunia kerja.
Tercatat sebanyak 462.874 kasus manfaat jaminan sosial telah dibayarkan hingga Juli 2026. Angka tersebut menggambarkan bahwa keberadaan program jaminan sosial semakin penting sebagai salah satu bantalan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Tidak hanya manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan anak peserta melalui manfaat beasiswa.
Hingga periode yang sama, tercatat 9.081 kasus manfaat beasiswa dengan total nilai mencapai sekitar Rp37 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, berbagai manfaat tersebut menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan telah memberikan dampak nyata bagi peserta.
Menurutnya, keberhasilan jaminan sosial tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya nominal manfaat yang dibayarkan. Lebih dari itu, yang paling penting adalah bagaimana manfaat tersebut mampu membantu pekerja dan keluarganya bertahan serta melanjutkan kehidupan ketika risiko terjadi.
“Jangan melihat Rp3,7 triliun hanya sebagai angka. Di balik angka itu ada pekerja dan keluarga yang sedang menghadapi risiko,” ujar Saiful saat Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama insan media wilayah Jawa Tengah di Candi Tirto Raharjo Resto, Yogyakarta, Jumat (28/8/26).
5,46 Juta Pekerja Sudah Terlindungi
Upaya memperluas perlindungan pekerja juga terus dilakukan. Saat ini tercatat sebanyak 5.466.019 pekerja aktif di Jawa Tengah dan DIY telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat ekosistem jaminan sosial sekaligus memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini masih berada di luar sistem perlindungan.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja sektor informal.
Kelompok ini memiliki karakteristik pekerjaan yang beragam. Mulai dari pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pekerja kreatif, hingga pelaku usaha mandiri.
Karena sebagian besar bekerja secara mandiri dan tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan, tingkat kesadaran serta akses terhadap perlindungan jaminan sosial masih menjadi tantangan tersendiri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, perluasan kepesertaan masih menjadi pekerjaan penting yang harus terus dilakukan.
Dari potensi sekitar 77,8 juta pekerja informal, baru sekitar 13,56 juta pekerja atau 17,44 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan media harus terus diperkuat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang sangat besar untuk memperluas kepesertaan. Perlindungan jaminan sosial diharapkan tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga menjangkau masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan informal.
Setiap Pekerjaan Memiliki Risiko
Saiful menegaskan bahwa risiko kerja dapat terjadi pada siapa saja, tanpa membedakan jenis pekerjaan maupun status pekerja.
Karena itu, perlindungan idealnya dimiliki sejak seseorang mulai bekerja. Kesadaran tersebut menjadi penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang sering kali menganggap jaminan sosial sebagai sesuatu yang belum mendesak.
BPJS Ketenagakerjaan pun terus mendorong edukasi dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pesan mengenai pentingnya jaminan sosial dapat diterima berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pekerja kreatif maupun pelaku usaha mandiri.
Bagi pekerja informal, perlindungan bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan. Jaminan sosial berkaitan langsung dengan kemampuan keluarga mempertahankan kondisi ekonomi ketika pencari nafkah menghadapi risiko.
Dengan adanya perlindungan, beban ekonomi yang muncul akibat risiko kerja diharapkan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja maupun keluarga.
Tak Berhenti pada Pembayaran Manfaat
Langkah BPJS Ketenagakerjaan juga mulai bergerak lebih jauh. Perlindungan tidak hanya diberikan ketika risiko terjadi, tetapi juga diarahkan untuk membantu penerima manfaat agar kembali produktif.
Semangat tersebut diwujudkan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).
Program PEKA diluncurkan secara serentak di 37 provinsi dan 45 titik pada 18 Agustus 2026. Program tersebut diarahkan untuk mendorong penerima manfaat maupun ahli waris agar mampu kembali produktif dan membangun kemandirian ekonomi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas makna jaminan sosial.
Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada pembayaran manfaat ketika peserta mengalami risiko, kini terdapat dorongan agar pekerja maupun keluarganya juga mendapatkan kesempatan untuk bangkit setelah menghadapi situasi sulit.
“Perlindungan tidak boleh berhenti ketika manfaat dibayarkan. Kita ingin pekerja dan keluarganya dapat kembali bangkit, produktif, dan mandiri,” tegas Saiful.
Media Diajak Jadi Penguat Edukasi
Untuk memperluas jangkauan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan menilai kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci.
Pemerintah, dunia usaha, komunitas hingga media memiliki peran masing-masing dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial.
Media secara khusus diharapkan tidak hanya menjadi saluran penyampai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari itu, media dapat mengambil peran dalam membantu masyarakat memahami risiko pekerjaan dan pentingnya memiliki perlindungan.
Edukasi yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat. Jaminan sosial tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang hanya diperlukan ketika seseorang sudah menghadapi masalah, tetapi menjadi bagian dari persiapan sejak awal seseorang menjalani aktivitas pekerjaan.
Saiful menegaskan, ukuran keberhasilan jaminan sosial pada akhirnya bukan hanya mengenai jumlah peserta yang terdaftar.
Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana perlindungan tersebut mampu menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya ketika risiko benar-benar datang.
“Pada akhirnya, jaminan sosial bukan sekadar tentang berapa banyak pekerja yang terdaftar, tetapi tentang berapa banyak pekerja dan keluarga yang tetap mampu melanjutkan kehidupan ketika risiko datang,” pungkasnya.
Dengan capaian pembayaran manfaat mencapai sekitar Rp3,7 triliun, jutaan pekerja yang telah terlindungi, serta upaya memperluas kepesertaan ke sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan kini menghadapi tantangan berikutnya: memastikan semakin banyak pekerja di Jawa Tengah dan DIY tidak bekerja sendirian menghadapi risiko.
Sebab, di balik setiap pekerjaan selalu ada keluarga yang menggantungkan harapan. Dan ketika risiko datang, perlindungan jaminan sosial diharapkan menjadi jaring pengaman agar kehidupan tetap berjalan.












Tinggalkan Balasan