Laporan: Akbaruddin

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Persoalan tanah kembali menjadi sorotan. Di tengah masih munculnya ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria dan konflik lahan di berbagai daerah, Serikat Petani Indonesia (SPI) mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah semata.

Penguatan kelembagaan, kepastian hukum, dukungan pembiayaan, penguatan koperasi hingga hilirisasi hasil perkebunan rakyat dinilai menjadi mata rantai yang harus berjalan bersamaan.

Dorongan itu mengemuka dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan reforma agraria membutuhkan kelembagaan yang kuat agar mampu menangani persoalan agraria yang bersinggungan dengan banyak sektor.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kawasan kehutanan, perkebunan negara hingga pertambangan.

Nuruddin menilai pengalaman sejumlah koperasi petani sawit swadaya telah menunjukkan bahwa petani memiliki kemampuan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan apabila mendapatkan dukungan kelembagaan yang memadai.

“Praktik baik dari koperasi-koperasi petani sawit swadaya itu sudah menunjukkan keberhasilan dalam penataan produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran,” kata Nuruddin.

Tata kelola yang semakin baik, lanjutnya, juga membuka peluang bagi produk sawit petani untuk memenuhi standar ketertelusuran dan sertifikasi.

Dengan demikian, hasil perkebunan rakyat tidak sekadar mampu masuk ke rantai pasok, tetapi juga memiliki peluang memperoleh akses pasar yang lebih luas dan harga yang lebih baik.

Namun, Nuruddin mengingatkan, persoalan petani tidak bisa diselesaikan hanya dengan membenahi teknik budidaya.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria.

Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan lahan yang selama ini berada dalam kawasan kehutanan, tetapi telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan sawit.

Baca Juga:  Pimpin Upacara di Lapas Semarang, Danramil Berpesan Untuk Jauhi Narkoba dan Jaga Persatuan

Karena itu, lahan yang memenuhi kriteria reforma agraria, menurut dia, perlu ditata melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Persoalan struktural yang masih menyertai kita adalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Dorong Lembaga Reforma Agraria Langsung di Bawah Presiden

Nuruddin juga menyoroti persoalan koordinasi antarinstansi yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, ketika objek reforma agraria berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga, proses penyelesaiannya menjadi lebih kompleks.

Karena itu, ia mendorong agar badan pelaksana reforma agraria mempunyai posisi kelembagaan yang kuat dan berada langsung di bawah Presiden.

“Badan pelaksana reforma agraria itu harus dipimpin oleh Presiden supaya bisa mengatasi ego sektoral. Koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi sangat sulit dijalankan kalau tidak didukung kelembagaan yang kuat,” katanya.

Ia menjelaskan, posisi ketua harian lembaga tersebut tetap dapat diisi kementerian teknis yang berkaitan dengan reforma agraria.

Namun, untuk keputusan strategis serta koordinasi lintas sektor, menurut Nuruddin, diperlukan kepemimpinan langsung di bawah Presiden.

Gagasan mengenai penguatan kelembagaan tersebut kini mendapat konteks baru setelah DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I pada 21 September 2026.

Dalam pembahasan tingkat I, Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan demikian, isu penguatan kelembagaan yang disuarakan kalangan petani menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan regulasi reforma agraria terbaru.

Baca Juga:  Yenny Wahid Titip Harapan kepada AHWA: Pilih Nakhoda NU yang Mampu Hadapi Tantangan Zaman

Rp100 Triliun untuk Reforma Agraria

Selain kelembagaan, persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting adalah pembiayaan.

Nuruddin mengusulkan kebutuhan anggaran reforma agraria sekitar Rp100 triliun yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut, menurutnya, harus melihat luas wilayah dan kompleksitas lokasi prioritas reforma agraria yang tersebar di berbagai daerah.

“Rp100 triliun itu sangat sesuai dengan kondisi lanskap yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran reforma agraria bukan hanya untuk administrasi pelepasan aset.

Ada rangkaian pekerjaan yang membutuhkan pembiayaan, mulai dari pengukuran lahan, legalisasi aset, redistribusi tanah hingga penyediaan akses reform bagi masyarakat penerima.

Akses reform itu antara lain berupa dukungan teknologi, modal kerja, input produksi serta berbagai kebutuhan lainnya agar tanah yang telah diterima petani benar-benar dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Nuruddin juga mengusulkan agar anggaran reforma agraria tidak sepenuhnya dikelola pemerintah pusat.

Sebagian anggaran, kata dia, dapat didistribusikan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada kantor wilayah BPN di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dapat ikut berperan sebagai pelaksana program di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

“Anggaran itu dialokasikan supaya terlaksana sesuai jangka waktunya. Misalnya, satu tahun untuk pengesahan dan redistribusi lahan, kemudian tahun berikutnya untuk akses reform,” katanya.

Petani Jangan Hanya Jual Tandan Buah Segar

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II tidak hanya membahas persoalan tanah.

Hilirisasi sawit rakyat juga menjadi perhatian penting.

Nuruddin mengatakan transformasi sektor sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi dan sertifikasi lahan.

Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

Menurutnya, petani perlu mempunyai posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok sawit.

Petani jangan hanya berada di ujung hulu sebagai penghasil tandan buah segar (TBS), sementara proses pengolahan dan nilai tambah terbesar berada di sektor lain.

Baca Juga:  Karanganyar Luncurkan Program Cadangan Pangan untuk Atasi Stunting: Suplemen dan Telur Terbagi, Targetkan 0% Stunting

“Petani tidak hanya menghasilkan tandan sawit yang menjadi rantai pasok ke perusahaan sawit, tetapi juga bisa mengelolanya menjadi CPO, minyak sawit, minyak goreng, maupun biodiesel,” ujarnya.

Gagasan tersebut menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat posisi tawar petani.

Melalui koperasi, petani diharapkan dapat melakukan konsolidasi produksi, memperbaiki tata kelola, mengakses teknologi dan pembiayaan, sekaligus memperkuat posisi dalam pemasaran.

Reforma Agraria Tak Boleh Berhenti di Sertifikat

Nuruddin menegaskan, reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa mendapatkan tanah dan siapa memegang sertifikat.

Lebih jauh, reforma agraria harus mampu memastikan tanah tersebut menjadi basis peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Karena itu, redistribusi dan sertifikasi lahan harus berjalan beriringan dengan penguatan koperasi, teknologi, modal serta akses pasar.

“Transformasi struktur agraria harus diiringi redistribusi dan sertifikasi, diperkuat kelembagaan organisasi tani dalam bentuk koperasi, serta dukungan paket teknologi yang membuat rantai pasok dan pasar betul-betul dapat dikontrol dan dikuasai para petani,” kata Nuruddin.

Jika rangkaian tersebut berjalan, petani sawit rakyat tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah.

Mereka memiliki peluang untuk bergerak lebih jauh dalam rantai nilai, termasuk mengembangkan produk olahan dan memperkuat akses pasar.

Di titik inilah reforma agraria dan hilirisasi sawit bertemu.

Tanah menjadi fondasi. Koperasi menjadi kendaraan kelembagaan. Teknologi dan modal menjadi pengungkit. Sedangkan hilirisasi menjadi jalan untuk meningkatkan nilai tambah.

Dengan kerangka tersebut, reforma agraria diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi benar-benar memberikan perubahan terhadap struktur penguasaan tanah sekaligus memperkuat posisi ekonomi petani di tingkat produksi hingga pasar. (*)