Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL COM – Jalan pintas mencari penghasilan justru membawa GS (35) menuju jeruji besi. Warga Tegalsari, Surabaya, itu harus berhadapan dengan hukum setelah jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan sabu seberat 100,72 gram yang disimpannya di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Wonokromo.

GS diamankan polisi pada Jumat (14/8/2026). Penangkapan tersebut menjadi akhir dari aktivitasnya sebagai kurir sekaligus penjaga penyimpanan sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap aktivitas GS.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan. GS akhirnya tak berkutik dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons.

“Kami menemukan tiga klip plastik plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Tinjau dan Berkoordinasi Langsung Penanganan Karhutla Tepat Sasaran, Presiden Joko Widodo Bertolak ke Riau

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik warna hitam serta satu unit ponsel milik GS yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika tersebut.

Bukan Bandar, GS Berperan sebagai ‘Penjaga Gudang’

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengungkap posisi GS dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut GS bukan sebagai bandar utama, melainkan berperan sebagai perpanjangan tangan Y alias Kemprek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan jaringan ini terbilang rapi. GS tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli maupun bandar. Ia menjalankan sistem ranjau, yakni menempatkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi yang diberikan melalui telepon.

GS bertugas menyimpan pasokan sekaligus memecah paket sebelum kemudian menaruhnya di sejumlah titik yang telah ditentukan.

“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” kata AKP Adik.

Dengan pola tersebut, jaringan dapat meminimalkan pertemuan langsung antara kurir dan pihak lain. Namun, pergerakan GS akhirnya terendus petugas dan berujung pada penggerebekan.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Gelar Edukasi Lalu Lintas di Pasar Tanjung Anyar dalam Rangka Operasi Zebra Semeru 2024

Baru Sebulan, Sudah Tiga Kali Terima Pasokan

Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, GS ternyata sudah beberapa kali menerima kiriman sabu dari Kemprek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS mengaku telah tiga kali menerima pasokan. Pengiriman pertama sebanyak 25 gram, kemudian meningkat menjadi 50 gram, hingga pasokan terakhir sebanyak sekitar 1 ons.

Kiriman terakhir itulah yang akhirnya menyeret GS ke tangan polisi. Saat diamankan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 100,72 gram.

Aktivitas GS juga terbilang cukup intens. Dalam sehari, ia mengaku dapat menjalankan perintah untuk menyebarkan sabu ke 1 hingga 15 titik ranjau berbeda.

Pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang dikendalikan Kemprek tidak sekadar menyimpan sabu dalam jumlah kecil, tetapi menggunakan sistem distribusi dengan sejumlah titik untuk memudahkan peredaran narkotika.

Dibayar Rp35 Ribu per Gram, Dapat Bonus Sabu Gratis

Di hadapan penyidik, GS juga mengungkap alasan dirinya terjun menjadi kurir narkotika.

Ia mengaku tergiur imbalan yang diberikan bandar. Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, GS mendapatkan bayaran sebesar Rp35.000.

Baca Juga:  Rajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Temanggung Ciptakan Tas dan Sweater Bernilai Jual

Namun, bukan hanya uang yang membuatnya bertahan menjalankan pekerjaan tersebut. GS juga mendapatkan fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas AKP Adik.

Kondisi tersebut membuat GS semakin terjerumus dalam lingkaran peredaran narkotika. Aktivitas yang awalnya dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup akhirnya membuatnya harus berhadapan dengan proses hukum.

Saat ini, GS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Sementara itu, Y alias Kemprek, yang disebut sebagai pengendali GS, telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengejaran terhadap Kemprek untuk memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran sebagai kurir maupun penjaga barang narkotika tetap membawa konsekuensi hukum. Iming-iming uang dan fasilitas konsumsi narkotika pada akhirnya justru mengantarkan GS ke balik jeruji besi. (*)