Laporan: Akbaruddin

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Urusan administrasi kendaraan bermotor dan pengemudi perlahan terus didorong menuju layanan yang lebih praktis. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital sekaligus menggenjot inovasi pelayanan di bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor maupun pengemudi.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) bidang Regident Korlantas Polri yang digelar di Gedung Djayusman, Korlantas Polri, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai layanan yang selama ini berjalan sekaligus mencari celah perbaikan agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan proses pelayanan yang panjang dan berbelit.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menegaskan, pengembangan pelayanan akan terus diarahkan pada tiga hal penting, yakni penyederhanaan birokrasi, transparansi, dan pemanfaatan teknologi digital.

“Memangkas birokrasi, kemudian transparansi, dan tentunya digitalisasi, kemudahan untuk masyarakat. Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” kata Brigjen Pol. Komarudin.

Menurut Komarudin, perkembangan teknologi memberikan peluang besar untuk membuat pelayanan publik menjadi lebih mudah dan responsif. Karena itu, berbagai inovasi yang telah diluncurkan Korlantas Polri tidak berhenti sebagai program semata, tetapi terus dievaluasi untuk melihat efektivitasnya di lapangan.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan LPAI Bergulir! Man Sam Terpilih Aklamasi, Gantikan Kak Seto Periode 2026–2031

Dengan pendekatan tersebut, pelayanan Regident diharapkan dapat semakin menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses administrasi lebih sederhana, jelas, dan mudah diakses.

Evaluasi dalam rapat tersebut mencakup sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari proses registrasi kendaraan bermotor, pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga fasilitas dan sarana pendukung pelayanan.

Seluruh aspek tersebut menjadi perhatian karena kualitas pelayanan bukan hanya ditentukan oleh sistem digital yang digunakan, tetapi juga oleh kesiapan petugas, sarana pelayanan, serta kemampuan jajaran dalam merespons persoalan yang muncul di lapangan.

Komarudin meminta seluruh jajaran Regident tidak berhenti pada rutinitas pelayanan. Evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk menemukan peluang peningkatan kualitas pelayanan di masing-masing wilayah.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan untuk menyusun langkah perbaikan. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera diidentifikasi dan ditangani sesuai kebutuhan.

Keluhan Warga Jangan Mengendap

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Siapkan Ratusan Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilkada 2024

Satu hal yang juga mendapat perhatian dalam evaluasi adalah keterbukaan terhadap masukan masyarakat.

Korlantas Polri meminta setiap koreksi, pengaduan, maupun keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan agar mendapatkan respons secara cepat. Pengaduan tidak boleh sekadar menjadi catatan, tetapi harus menjadi bahan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

“Masyarakat yang menyampaikan koreksi, masyarakat yang menyampaikan pengaduan keluhan tentang layanan ini harus segera kita respons,” ujarnya.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa kanal pengaduan dipandang sebagai bagian penting dari sistem pelayanan. Masukan masyarakat dapat menjadi indikator untuk mengetahui persoalan yang mungkin belum terlihat dalam evaluasi internal.

Korlantas Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala pelayanan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jika persoalan yang dilaporkan membutuhkan percepatan maupun intervensi, jajaran Korlantas akan melakukan langkah penanganan sesuai kebutuhan agar kendala tidak berlarut-larut.

Penguatan mekanisme tersebut juga dilakukan melalui jaringan Samsat yang tersebar di berbagai wilayah. Kanal pengaduan menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat memperoleh respons ketika menghadapi kendala dalam proses pelayanan.

Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan koreksi terhadap proses pelayanan yang mereka alami.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bahas Strategi Kemandirian Energi dan Subsidi Tepat Sasaran dalam Rapat Internal di Istana Merdeka

Digitalisasi Bukan Sekadar Gaya Baru

Transformasi digital yang terus didorong Korlantas Polri pada akhirnya bukan hanya soal penggunaan teknologi. Di balik digitalisasi tersebut terdapat target untuk membuat proses pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

Penyederhanaan birokrasi menjadi bagian penting karena semakin panjang proses pelayanan, semakin besar pula potensi munculnya kendala bagi masyarakat.

Karena itu, inovasi digital di bidang Regident diarahkan untuk mendukung pelayanan yang lebih efisien sekaligus meningkatkan keterbukaan dalam setiap prosesnya.

Evaluasi terhadap layanan SIM, BPKB, registrasi kendaraan bermotor, Samsat, serta sarana pelayanan menjadi bagian dari proses berkelanjutan tersebut.

Brigjen Pol. Komarudin menegaskan peningkatan kualitas pelayanan tidak akan berhenti pada satu evaluasi. Pengembangan akan terus dilakukan dengan melihat kebutuhan masyarakat dan persoalan yang ditemukan di lapangan.

“Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan dari masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” tandasnya.

Dengan penguatan transformasi digital, penyederhanaan birokrasi, serta respons yang lebih cepat terhadap pengaduan, Korlantas Polri menargetkan pelayanan Regident dapat semakin mudah diakses masyarakat. (*)