Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik perjudian online terus menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Bukan hanya beroperasi melalui telepon genggam dan situs internet, dugaan aktivitas judi online kini juga ditemukan memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet). Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik tersebut di sebuah warnet di kawasan Semarang Barat dan mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan itu berlangsung di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Kota Semarang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya jumlah perkara perjudian online yang ditangani Ditressiber Polda Jateng. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, polisi mencatat telah menangani 96 kasus judi online. Jumlah tersebut meningkat 60 persen dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 60 kasus.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan dugaan perjudian online di Warnet Strix Cyber Arena dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10/2026).

Tujuh Orang Diamankan, Komputer Disita

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan aktivitas perjudian online di lokasi yang semula menyediakan fasilitas bermain gim komputer tersebut.

Dua operator warnet turut diamankan karena diduga terlibat dalam operasional usaha yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sementara itu, lima orang lainnya ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan judi online.

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI Menggema di Bendungan, Muh Haris Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing orang masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi monitor, unit central processing unit (CPU), keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi.

Perangkat-perangkat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri bagaimana fasilitas warnet digunakan serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas perjudian online.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas usaha yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun hiburan digital dapat berpotensi disalahgunakan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.

Pemilik Disebut Mengelola Dua Lokasi Warnet

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha.

Selain di Jalan Suyudono, usaha tersebut juga berada di kawasan Menoreh, Sampangan, Kota Semarang.

Usaha warnet itu disebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim komputer. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Informasi tersebut menjadi bagian dari gambaran awal mengenai aktivitas usaha yang sedang ditelusuri petugas. Namun, besaran pendapatan harian itu tidak serta-merta menunjukkan nilai keuntungan yang berasal dari perjudian online.

Penyidik masih perlu mendalami mekanisme operasional warnet, penggunaan perangkat komputer, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kasus Judi Online Naik 60 Persen

Di balik pengungkapan kasus di Semarang Barat, data penanganan perkara Ditressiber Polda Jateng menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius.

Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan memaparkan, sepanjang 2025 Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, selama periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani meningkat menjadi 96 kasus.

Baca Juga:  Delapan Tahun Pimpin Susukan, Joni Anwar Tuai Apresiasi Warga di Tengah Dinamika Pilkades

“Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat jika dibandingkan tahun 2025,” ungkap Kombes Pol. Wahyu.

Berdasarkan perbandingan kedua angka tersebut, terdapat penambahan 36 kasus atau kenaikan sebesar 60 persen.

Angka itu menggambarkan peningkatan jumlah perkara yang ditangani kepolisian. Namun, kenaikan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jumlah seluruh aktivitas perjudian online di masyarakat meningkat dalam persentase yang sama.

Di sisi lain, data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan penegakan hukum dalam menghadapi praktik perjudian yang memanfaatkan jaringan internet dan perangkat digital.

Pola operasional yang dapat melibatkan situs, perangkat komputer, akun digital, serta pihak-pihak yang menyediakan akses membuat penanganan perkara membutuhkan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

Ribuan Tautan Judi Online Diusulkan untuk Diblokir

Pemberantasan perjudian online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Ditressiber Polda Jateng juga melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten yang terindikasi memuat perjudian.

Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang memuat konten judi online.

Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan.

Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan, terdapat ribuan tautan yang telah diajukan untuk diblokir dalam dua periode tersebut.

Perlu dicatat, angka itu merupakan jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran, bukan jumlah situs yang dipastikan telah berhasil diblokir ataupun jumlah perkara pidana yang ditangani.

Langkah pembatasan akses tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi kemudahan masyarakat dalam menjangkau konten perjudian online. Meski demikian, upaya tersebut tetap perlu diiringi penegakan hukum, pengawasan, dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang berisiko merugikan secara finansial maupun sosial.

Baca Juga:  Kolaborasi BNPB dan Pemerintah Swiss: Menguatkan Sistem Peringatan Dini Banjir Lahar Gunung Semeru

“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.

Polda Jateng Ajak Masyarakat Tak Terlibat Judi Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online. Ia juga meminta para pelaku usaha memastikan fasilitas yang dikelola tidak digunakan untuk mendukung kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, pemanfaatan fasilitas usaha harus tetap berada dalam koridor hukum. Pengelola usaha juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia menegaskan, pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan dugaan praktik judi online di Warnet Strix Cyber Arena pun menjadi salah satu contoh penanganan perkara yang menyasar penggunaan fasilitas usaha untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Dengan penanganan 96 kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026, disertai pengajuan pemblokiran 1.486 tautan konten perjudian, Ditressiber Polda Jateng terus menjalankan upaya penegakan hukum dan pembatasan akses digital.

Pada akhirnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Kesadaran masyarakat untuk tidak bermain, tidak memfasilitasi, serta berani melaporkan dugaan praktik perjudian menjadi bagian penting dalam menekan dampak negatif perjudian di ruang digital. (*)