Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Jember Terbongkar, Polda Jatim Amankan Dua Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dugaan praktik eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, terungkap setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang berinisial WJ (37) dan IM (52) sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena penyidik sementara telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Kepolisian kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, pola perekrutan, serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidik menemukan indikasi dugaan eksploitasi terhadap anak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/10/2026).
Tarif Ratusan Ribu Rupiah, Korban Diduga Hanya Menerima Rp50 Ribu
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat praktik pembagian uang dari transaksi yang melibatkan anak-anak tersebut. Korban disebut hanya menerima sebagian kecil dari uang yang dibayarkan, sedangkan sisanya diduga dikuasai oleh tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, tarif yang dipatok dalam setiap transaksi berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, anak yang diduga menjadi korban hanya menerima sekitar Rp50 ribu.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan pola eksploitasi ekonomi dan seksual dalam perkara ini.
Meski demikian, polisi masih harus mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, mekanisme transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Jules.
Tujuh Anak Perempuan Teridentifikasi
Perkembangan perkara ini disampaikan pula oleh Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.
Jumlah tersebut masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan. Kepolisian belum menutup kemungkinan adanya anak lain yang mengalami perlakuan serupa maupun pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses perekrutan dan eksploitasi.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Pol Ganis.
Penyidik kini berupaya mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana anak-anak tersebut diduga terlibat, siapa saja yang berperan dalam praktik tersebut, serta bagaimana pola eksploitasi itu berlangsung.
Langkah pengembangan perkara diperlukan agar penanganan hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Polisi akan mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka. Hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri aspek administratif tempat yang diperiksa, sekaligus mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Perlindungan dan Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Di tengah proses penegakan hukum, Polda Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa pendampingan, perlindungan, serta pemulihan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban merupakan bagian penting dalam proses penanganan kasus tersebut.
Pendekatan ini diperlukan agar anak-anak yang terdampak tidak kembali mengalami kerugian, tekanan, maupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi mereka. Identitas dan privasi korban juga perlu dijaga selama proses penyidikan maupun pemberitaan perkara.
Penanganan yang berorientasi pada kepentingan anak diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban, sekaligus memastikan mereka memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Tersangka Diproses Hukum
Atas dugaan perbuatannya, WJ dan IM diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menguatkan alat bukti, dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Status hukum para tersangka tetap harus diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Kepolisian juga memastikan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kombes Pol Ganis.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan eksploitasi terhadap anak membutuhkan perhatian dan penanganan serius. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, sehingga tindakan perlindungan dapat dilakukan dan dugaan tindak pidana bisa ditindaklanjuti sesuai hukum. (*)












Tinggalkan Balasan