Laporan: Andy Saputra

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang perempuan OW (23) mantan marketing wisata Dusun Semilir di Kabupaten Semarang dan diduga mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan wisata.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bahwa pelaku berinisial OW (23) warga Kabupaten Purworejo melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga:  TNI-Polri Siaga Penuh! Gubernur dan Dandim Pantau Langsung Kondisi Korban Longsor Desa Leyangan

“OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih adanya rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan dan sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan.

Baca Juga:  Dandim 0726/Sukoharjo Serahkan Kunci Hasil Renovasi RTLH di Desa Gedangan

“perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023 dari pencairan cashback fiktif itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pelaku bekerja mulai akhir 2022 dan pada pertengahan 2023.

AKP Bodia menambahkan, Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  Kampung Natal Saloka 2025 Hadirkan Pohon Enceng Gondok Raksasa, Wahana Lengkap, dan Pesta Budaya Lokal

“Keterangan awal pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya. (*)