Laporan: Andy Saputra

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Semarang berhasil meringkus seorang perempuan OW (23) mantan marketing wisata Dusun Semilir di Kabupaten Semarang dan diduga mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan wisata.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bahwa pelaku berinisial OW (23) warga Kabupaten Purworejo melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga:  Keselamatan Anak Jadi Prioritas, Polda Jateng Minta Orang Tua Perketat Pengawasan, Jangan Biarkan Anak Terjebak Aksi Berpotensi Ricuh

“OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih adanya rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan dan sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan.

Baca Juga:  Kapolres Semarang Pantau Langsung Simpang Bawen, Pastikan Kelancaran Arus Padat Pada Libur Panjang

“perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023 dari pencairan cashback fiktif itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pelaku bekerja mulai akhir 2022 dan pada pertengahan 2023.

AKP Bodia menambahkan, Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Perkuat Kampanye Anti-Kekerasan di Sekolah, Gandeng UMM Edukasi Siswa SMP

“Keterangan awal pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya. (*)