Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis pengiriman gula dari tiga pabrik di Jawa Timur diduga menjadi sasaran praktik penipuan dan penggelapan. Bukan dalam jumlah kecil, total 185 ton gula yang seharusnya sampai ke tangan penerima sesuai dokumen pengiriman justru diduga dialihkan ke lokasi lain. Akibat rangkaian kejadian tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Penyidik kini menelusuri peran masing-masing pihak, mulai dari dugaan pengalihan tujuan pengiriman hingga pemindahan dan penjualan kembali gula.

Tiga pabrik gula yang berkaitan dengan perkara ini adalah Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta komunikasi selama pengiriman untuk mengubah lokasi pembongkaran muatan.

Dengan pola tersebut, gula yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga justru dibawa ke lokasi berbeda. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Bagikan Bingkisan Lebaran: Wujud Apresiasi untuk Personel, ASN, dan Insan Pers

Tiga Perkara, Total 185 Ton Gula Diduga Dialihkan

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing memaparkan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian dengan total muatan mencapai 185 ton.

1. PG Semboro Jember: 110 Ton Gula Diduga Dibawa ke Bogor

Perkara pertama berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Semboro, Kabupaten Jember, pada 27–28 September 2026.

Dalam kasus ini, sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya menuju sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menduga seorang tersangka berinisial RK berperan dalam mengendalikan proses pengalihan muatan tersebut.

Namun, penyidikan belum berhenti pada dugaan peran RK. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses pengangkutan, perubahan tujuan pengiriman, serta dugaan penjualan kembali gula yang dialihkan.

Jumlah 110 ton dalam perkara ini menjadi bagian terbesar dari keseluruhan muatan yang sedang diselidiki.

2. PG Jatiroto Lumajang: 35 Ton Gula Diduga Dialihkan ke Sidoarjo

Rangkaian perkara kedua terjadi dalam pengiriman gula dari PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 28 September 2026.

Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim menuju Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga berkaitan dengan pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai bagaimana muatan yang telah memiliki tujuan pengiriman tersebut dapat dibawa ke lokasi berbeda.

Baca Juga:  Gaspol Stabilkan Harga! Polresta Sidoarjo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 18 Kecamatan

3. PG Ngadirejo Kediri: 40 Ton Gula Diduga Dipasarkan di Jawa Timur

Kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kabupaten Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026.

Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim menuju Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi gula tersebut, termasuk pihak yang diduga mengatur pengalihan muatan dan pihak yang menerima atau menjual kembali komoditas tersebut.

Ketiga rangkaian perkara itu memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengiriman barang. Meski demikian, hubungan dan pembagian peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Polisi Telusuri Komunikasi dan Aliran Dana

Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menegaskan, penyidik terus mengembangkan perkara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai cara kerja para pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujar Kombes Pol Roy.

Selain memeriksa keterangan para tersangka dan pihak terkait, penyidik juga menelusuri komunikasi antarpihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa, mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2024, Ini Jelasnya

Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian Diperkirakan Rp3 Miliar, Penyidikan Masih Berkembang

Dari tiga rangkaian kejadian tersebut, total gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton, dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar.

Polda Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti tambahan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Artinya, pengungkapan 11 tersangka belum tentu menjadi akhir dari penelusuran perkara. Penyidik masih berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan pengalihan pengiriman dilakukan, siapa saja yang memperoleh manfaat, dan ke mana aliran dana terkait perkara tersebut bermuara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai peran serta konstruksi perbuatan masing-masing.

Kombes Pol Roy menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Kombes Pol Roy.

Kini, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai keseluruhan jalur pengiriman, dugaan perpindahan muatan, hingga peredaran kembali gula yang diduga dialihkan. Publik pun menanti perkembangan penyidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)