CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Warung Seafood, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Ngawi untuk mengungkap kasus pencurian loker kasir di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (29), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah pemilik rumah makan menerima notifikasi dari aplikasi kamera pengawas atau CCTV pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat memeriksa rekaman kamera, korban mendapati seorang pria masuk ke area rumah makan, menuju ruang kasir, lalu keluar sambil membawa laci kasir.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan loker kasir yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1.730.000.
Mendapati tempat usahanya menjadi sasaran pencurian, korban segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah mengetahui loker kasir telah hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi agar diproses sesuai ketentuan hukum.
CCTV Jadi Petunjuk Awal, Polisi Bergerak Cepat
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Jejaknya kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.
Petugas tak membuang waktu. Tim Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan. Dalam pemeriksaan awal, AFN disebut mengakui perbuatannya.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana yang menyasar tempat usaha.
Loker Dibongkar Pakai Obeng dan Kunci Pas
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membawa loker kasir yang dicurinya, kemudian membongkar bagian loker menggunakan dua buah obeng dan satu buah kunci pas.
Uang yang berada di dalam loker tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tiga bungkus rokok, satu buah earphone, serta uang tunai sebesar Rp36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Meski demikian, penyidik masih harus mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu bagian penting dari kasus ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi petugas. Loker kasir yang diduga dibawa dari lokasi kejadian hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi kepolisian, loker tersebut diduga dibuang di tempat pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi.
Pencarian terus diperlukan untuk menemukan barang tersebut sekaligus melengkapi rangkaian penyidikan.
Terancam Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, mendalami kronologi kejadian, serta memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bagi para pemilik usaha agar tidak mengabaikan aspek keamanan, khususnya pada jam-jam rawan ketika tempat usaha sedang tidak beroperasi.
Kapolres Apresiasi Kesigapan Anggota
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud kesigapan dan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Menurutnya, peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas. Pemilik usaha diimbau memastikan keamanan tempat usaha, terutama ketika ditinggalkan pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung keamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemilik Usaha Diminta Tak Abaikan Keamanan
Kasus pencurian di Warung Seafood Mawardi ini menunjukkan bahwa kamera pengawas dapat membantu pemilik usaha mengetahui kejadian yang berlangsung ketika tempat usaha tidak diawasi secara langsung. Notifikasi CCTV yang diterima korban menjadi petunjuk awal untuk mengetahui dugaan pencurian dan segera melaporkannya kepada polisi.
Namun, penggunaan CCTV tetap perlu diimbangi dengan langkah pencegahan lainnya, seperti memastikan pintu dan akses masuk terkunci, menyimpan uang tunai di tempat aman, serta membatasi akses ke ruang kasir.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Polisi masih melengkapi penyidikan, termasuk mencari loker kasir yang hilang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut diputus melalui proses hukum yang berlaku. (*)












Tinggalkan Balasan